JATIMTIMES - Di tengah tantangan ekonomi dan lonjakan harga properti, satu kabar baik datang bagi para pekerja Indonesia. Melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri membuka jalan baru bagi peserta untuk memiliki hunian layak, terjangkau, dan membanggakan.
Program ini bukan sekadar jargon kesejahteraan, melainkan bentuk konkret dari optimalisasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Dalam kerangka MLT, pekerja kini dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR), renovasi rumah, hingga uang muka dengan skema pembiayaan yang jauh lebih ringan dibandingkan fasilitas perbankan konvensional.
Baca Juga : Revolusi Komunikasi, Program Digital Communication Jadi Primadona Baru Dunia Kampus
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Muhamad Abdurrohman Sholih, menegaskan bahwa MLT merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak pekerja akan rumah yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga layak huni. Ia menyebut, selama ini banyak pekerja yang menunda kepemilikan rumah karena terjebak dalam skema kredit yang mahal dan berisiko tinggi.
“Melalui MLT, kami ingin mengubah persepsi peserta bahwa dana JHT bisa berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan hari ini, bukan hanya menjadi cadangan di masa depan,” ujarnya pada Kamis (24/7/2025).
Program ini dirancang dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga kompetitif yang disesuaikan dengan kemampuan peserta. Kerja sama strategis dengan berbagai bank mitra dan pengembang perumahan turut memperlancar proses, dari pengajuan hingga serah terima kunci.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan MLT harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, aktif menjadi peserta JHT selama minimal satu tahun, memiliki kedisiplinan dalam pembayaran iuran dari perusahaan tempatnya bekerja, serta belum memiliki rumah pribadi. Skema ini mengedepankan asas keadilan—mereka yang paling membutuhkanlah yang diberi prioritas.
Sholih menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan tak hanya menyediakan fasilitas pembiayaan, tetapi juga membantu dalam pengurusan administrasi. Kolaborasi erat dengan bank dan pengembang menjadi kunci percepatan layanan. “Kami ingin prosesnya cepat, tidak ribet, dan hasilnya nyata,” katanya.
Baca Juga : Suami Diduga Bunuh Istri lalu Gantung Diri
Di sisi lain, kehadiran MLT juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan jaminan sosial. Jika dulu JHT hanya dikenal sebagai tabungan pasif, kini ia bertransformasi menjadi instrumen aktif yang memberi dampak langsung bagi kehidupan pekerja dan keluarganya.
Dengan skema ini, rumah bukan lagi impian yang digantungkan pada hari tua. Melainkan hak yang diperjuangkan dan bisa diwujudkan sejak sekarang.
Program MLT adalah bagian dari wajah baru jaminan sosial di Indonesia. Wajah yang tak hanya berbicara soal perlindungan, tapi juga keberpihakan nyata pada kesejahteraan pekerja. Rumah untuk semua bukan lagi slogan. Lewat BPJS Ketenagakerjaan, itu menjadi kemungkinan yang sangat dekat.