free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Disperindag Tulungagung Survei Permohonan Rekomendasi IUTS Untuk Toko Modern Baru

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

03 - Jun - 2026, 09:06

Loading Placeholder
Petugas dari Disperindag Kabupaten Tulungagung saat survey ke lokasi swalayan yang baru / Foto : Udin for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, kembali memproses Izin Usaha Toko Swalayan. Dalam proses yang diajukan pihak pemilik atau pengelola toko swalayan (Alfamart Ngunut) baru ini, petugas dari Disperindag Kabupaten Tulungagung datang ke lokasi guna memastikan kesesuaian persyaratan administrasi dengan kelengkapan teknis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto mengatakan untuk memperoleh rekomendasi IUTS, pihak toko swalayan / toko modern harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah atau ketentuannya.

Baca Juga : Okupansi Hotel Kota Malang saat Idul Adha Hanya 60 Persen, Long Weekend Akhir Mei Tembus 90 Persen

"Misalnya, harus memenuhi ketersediaan produk UMKM/IKM lokal dan kesesuaian MoU antara Toko Swalayan dengan UMKM/IKM," kata Fajar, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, toko swalayan atau toko modern yang mengajukan rekomendasi IUTS juga harus berlokasi dengan jarak yang tidak berdekatan dengan pasar tradisional atau pasar rakyat. "Syarat atau ketentuan lain adalah masalah jarak toko swalayan ke pasar rakyat," ujarnya. 

Jarak ini minimal 1000 meter atau 1 kilometer antara toko swalayan/toko modern dan pasar rakyat. 

Selain survei ini, rekomendasi IUTS juga dapat diberikan jika toko swalayan terdapat fasilitas umum dan sosial yang memenuhi standar atau kriteria. "Selanjutnya yakni soal fasilitas umum dan sosial yang tersedia," ungkapnya.

Baca Juga : Inflasi Kota Malang 3,1 Persen pada Mei 2026, Harga Emas hingga Cabai Jadi Pemicu Utama

Fasilitas umum ini biasanya terdiri dari area parkir dan toilet yang disediakan oleh pihak toko dalam rangka memenuhi standar dari calon pembeli atau pelanggan.

Sedangkan fasilitas sosial yang ada di toko swalayan/toko modern dapat dalam bentuk gerai atau lingkungan di area toko. Misalnya ruang tunggu, program inklusi untuk disabilitas, aduan konsumen dan lain sebagainya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---