JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara pidana umum. Barang bukti yanh dimusnahkan mulai dari narkotika hingga rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (16/07/2025). Barang bukti yang dimusnahkan dari 106 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Maret-Juni 2025.
Baca Juga : Uang Miliaran Raib, Sertifikat Tak Kembali: Paman Gugat Balik Keponakan dan Libatkan Kejaksaan Agung
"Jadi tadi kita lakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 10 item dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air, dan ada yang dihancurkan dengan palu. Sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi," ujar Kajari Jombang Nul Albar kepada wartawan di lokasi, Rabu (16/07/2025).
Ada 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti yang paling banyak adalah narkotika. Seperti sabu-sabu sejumlah 610,5 gram, pil dobel L sejumlah 9.613 butir, dan pil Yarindu sejumlah 28 butir.
Kejari Jombang juga memusnahkan 14 paket alat hisap sabu dan pipet berisi sisa sabu seberat 7,04 gram.
"Ini adalah salah satu upaya kita untuk memberantas kejahatan narkotika. Karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan yang darurat sehingga butuh penanganan khusus," ucapnya.
Baca Juga : Ibu Bunuh Bayi Kandungnya di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, minuman keras juga tidak luput dari pemusnahan. Antara lain 15 botol anggur hijau, 3 botol toak, 38 botol arak jawa, dan 15 botol arak berukuran 1 liter. Kejaksaan juga memusnahkan 1.400 slop rokok ilegal.(*)