JATIMTIMES - Mustika Ayu (19) membunuh bayi yang baru dilahirkannya kini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Wanita asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu dituntut 12 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Jombang, Selasa (15/07/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto. Sedangkan, tuntutan terhadap Mustika dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Galuh Mardiana.
Baca Juga : Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pantat Truk di Jombang, Sopir Terjepit
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono mengatakan, Mustika terbukti menganiaya bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia. Karena itu, JPU menuntut terdakwa 12 tahun bui sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara," ujarnya saat diwawancarai wartawan di PN Jombang, Selasa (15/7/2025).
Andie mengatakan, JPU mempunyai pertimbangan dalam menuntut terdakwa. Menurut JPU, Mustika seharusnya berkewajiban melindungi bayi yang baru dilahirkannya. Bukan malah dibunuh.
"Jadi yang kita buktikan Pasal 80 ayat (3). Pemberatnya sendiri itu apabila wali atau orang tua yang melakukan penganiayaan sehingga anak itu meninggal, ada pemberatannya sendiri," ucapnya.
Penasihat Hukum Mustika M Saifuddin berpendapat, tuntutan 12 tahun bui yang diberikan JPU terlalu tinggi. Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Baca Juga : Jejak Pemberontakan Pangeran Alit: Dari Pengasingan Menuju Alun-Alun Kematian
"Terhadap materi tuntutan itu akan kami perdalam dulu, kami pelajari dulu untuk mempersiapkan pembelaan kami," ucapnya.
Untuk diketahui, Mustika melahirkan bayi perempuannya tanpa bantuan orang lain di kamar kosnya, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang pada Rabu (11/12/2024). Karena takut ketahuan penghuni kos lainnya, Mustika membekap bayinya hingga meninggal karena kehabisan oksigen.
Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata di lantai kamar sudah banyak darah.