free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan Gubernur Khofifah Ditanggapi Dingin oleh Masyarakat, Ini Kata Jurnalis Senior

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

15 - Jul - 2025, 21:04

Placeholder
Jurnalis Senior Lucky Lokononto

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. 

Namun kebijakan ini rupanya masih ditanggapi dingin oleh masyarakat Jatim. Tak ada hiruk-pikuk berlebih meskipun ada kebijakan baru berupa bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu.

Baca Juga : Tak Bisa Sendiri, DPUPRPKP Ajak Warga Kota Malang Bersatu Tangkal Banjir

Dalam acara diskusi yang digelar oleh Diskominfo Jatim, jurnalis senior Lucky Lokononto  menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jatim Khofifah yang telah meneken kebijakan ini.

Meski demikian, dia menilai ini sebenarnya bukan lah hal yang baru. Sebab, semenjak gubernur sebelumnya seperti pada era Imam Utomo maupun Soekarwo, hal tersebut juga biasa ada.

"Biasanya tak serta merta kebijakan yang baik dari para pendahulunya diganti oleh penerusnya," ujarnya, Selasa (15/7).

Soal tak ada hiruk-pikuk atau suasana yang dingin saja, Lucky menilai karena masyarakat Jawa Timur banyak yang taat sejauh ini. "Beda kalau misalnya yang belum taat pajak di atas 50 persen. Ada kebijakan seperti itu, pasti heboh," tegasnya.

Di Jatim, menurut dia, yang memilih tidak taat atau tak membayar juga biasanya karena ada faktor lain. Semisal kendaraan memang sudah hilang atau pun sudah terlalu tua untuk dioperasikan kembali.

"Banyak kita temui di jalan mobil tua yang tak dioperasikan. Karena memang sudah terlalu tua, biaya untuk pemulihan mobil mahal," lanjutnya.

Mengapa tidak ada hiruk-pikuk?Karena memang program ini digelar tiap tahun dengan pola yang sama. "Tapi karena justru orang yang membutuhkan tak banyak," cetus dia.

Lucky kembali menambahkan tanpa ada hiruk-pikuk program ini bukan dianggap karena tak menarik. "Kalau 50 persen belum taat, ya heboh semua orang akan membicarakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Baca Juga : Tian Xu Ning Siapa? Namanya Menggema Berhari-hari di Medsos

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Untuk itu, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Khofifah mengatakan kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali  meringankan  beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.

 


Topik

Pemerintahan pajak kendaraan bermotor pemprov jatim bebas denda pkb jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---