JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati.
“Saya menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini, Selasa (15/7/2025)
Baca Juga : Merek Beras Diduga Oplosan Masih Beredar di Kota Batu, Sejumlah Minimarket Belum Terima Informasi Penarikan
Dalam program kali ini, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan roda empat. Lilik mengaku memahami keputusan Pemprov Jatim untuk tidak menyertakan kendaraan roda empat dalam program pemutihan kali ini. Ia menilai, hal itu merupakan bentuk keadilan sosial yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
“Para pemilik kendaraan roda empat, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, justru memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Lebih lanjut, Lilik berpendapat, sepeda motor bukan hanya alat transportasi, tapi juga alat produktivitas yang menopang ekonomi keluarga. Maka, ketika pemerintah memberi ruang keringanan bagi rakyat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda, itu menjadi bentuk keadilan fiskal yang patut diapresiasi.
Sejalan dengan itu, ia juga menekankan bahwa pajak bukan hanya urusan administrasi, tetapi merupakan kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dengan kata lain, yang mampu membantu yang belum mampu, yang kuat menopang yang lemah. Maka, saat sebagian masyarakat mendapat keringanan melalui pemutihan, yang lain menunjukkan kepeduliannya dengan tetap taat pajak,” paparnya.
Ia menyebut adanya pemutihan denda pajak motor ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil, khususnya kalangan pekerja, pelaku UMKM, dan petani yang menjadikan sepeda motor sebagai alat utama mobilitas sehari-hari.
"Ini adalah langkah konkret yang mencerminkan keberpihakan pada masyarakat kecil, khususnya pemilik sepeda motor yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas rakyat pekerja, pelaku UMKM, dan petani,” kata Lilik.
Baca Juga : Petani Belajar Prancak 95: Blitar Selatan Jadi Kawasan Tembakau Unggulan Baru
Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk menyambut baik kebijakan ini, dan berharap tercipta semangat gotong royong fiskal yang kuat di tengah masyarakat. “Kita butuh kolaborasi dan gotong royong fiskal seperti ini untuk membangun Jawa Timur yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Jatim meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Program ini membebaskan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu. Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.
Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan.