free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pendidikan

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025, Nominal untuk SMA/SMK Naik Jadi Rp 1,8 Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

07 - Jul - 2025, 18:04

Loading Placeholder
Kartu PIP. (Foto: SMKN 3 Sampit)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kenaikan nominal dana PIP untuk jenjang SMA dan SMK menjadi Rp 1.800.000.

Kenaikan ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga : Nawa Bhakti Satya Harus Membumi, Fraksi PKS DPRD Jatim Usul Raperda Ketahanan Keluarga

Kebijakan baru tersebut telah disosialisasikan secara luas melalui rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, dan unggahan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2025.

Dalam peraturan tersebut, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk paket C dan SMA LB, adalah Rp 1.800.000 per siswa per tahun.

Meskipun nominal standar PIP untuk SMA dan SMK naik menjadi Rp 1.800.000, ada perincian khusus untuk siswa di jenjang tertentu. Siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp 900.000. Untuk lebih jelasnya, berikut rinciannya.

Nominal Dana Berdasarkan Kategori

Besaran bantuan PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa:

• SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)

• SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)

• SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)

“Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000," kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Adapun dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.

Pencairan Dana PIP 2025 Tahap Kedua Sedang Berlangsung

Saat ini, pencairan dana PIP tahap kedua tahun 2025 sedang berjalan dan dijadwalkan berlangsung Mei hingga September, dengan Juli menjadi salah satu periode penting pencairan.

Siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau diusulkan oleh dinas pendidikan daerah termasuk dalam penerima tahap ini.

Cara Cek Dana PIP 2025 Secara Online

Cek pencairan dana PIP bisa dilakukan langsung melalui situs resmi Kemendikbud https://pip.kemdikbud.go.id.

Langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

- Klik menu "Cek Penerima PIP"

- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung

- Klik "Cari"

- Informasi status penerima dan pencairan dana akan muncul

- Jika nama siswa tercantum, maka dipastikan siswa tersebut termasuk penerima dan bisa melanjutkan ke proses pencairan dana.

Cara Mencairkan Dana PIP

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, berikut langkah pencairan dana PIP.

Baca Juga : Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Siswa/orang tua datang ke bank penyalur (Bank BRI) terdekat membawa:

- Kartu Pelajar/surat keterangan sekolah

- Kartu Keluarga (KK)

- KTP orang tua

- Surat keterangan penerima PIP dari sekolah

Petugas bank akan membuka atau mengaktifkan rekening PIP siswa

Dana bisa langsung dicairkan secara tunai atau disimpan di rekening.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---