JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak bisa mengusulkan kesenian bantengan sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Malang ke Kementerian Kebudayaan RI.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Purwoto menyampaikan, pihaknya telah berupaya untuk mengakuisisi kesenian bantengan sebagai kesenian dan kebudayaan yang berasal dari Kabupaten Malang dengan melakukan pengusulan ke Kementerian Kebudayaan RI.
Baca Juga : Doktor Koralogi UINSA: Belum Ada Kajian Ilmiah Penyebab Kerusakan 13 Ha Karang di Situbondo
"Bantengan ini pernah kita usulkan untuk mendapatkan wbtb atau warisan budaya tak benda, tapi itu tidak bisa," ungkap Purwoto kepada JatimTIMES.com.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Wajak itu mengatakan, bahwa alasan kesenian bantengan tidak dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, dikarenakan kesenian bantengan sudah berkembang di banyak daerah.
"Karena bantengan ini ternyata tidak bisa diakui oleh salah satu daerah karena sudah berkembang di mana-mana. Mungkin kalau diklaim sama Provinsi itu bisa," kata Purwoto.
Pasalnya, beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur juga telah mengembangkan kesenian bantengan di wilayahnya masing-masing selain di Kabupaten Malang. Di antaranya Kota Malang, Kota Batu hingga Mojokerto.
"Sebelum kita mengembangkan, di Mojokerto juga mengembangkan, bahkan di Kota Batu kenceng, Kota Malang kenceng, Kabupaten Malang juga kenceng. Sehingga mau diajukan wbtb nggak bisa," tutur Purwoto.
Baca Juga : Kirab Obor Porprov Jatim Akan Diarak Keliling Kota Malang Besok, Simak Rutenya dan Ramaikan
Lebih lanjut, menurut Purwoto jika kesenian bantengan akan diusulkan atau diajukan sebagai warisan budaya tak benda asli Kabupaten Malang harus memenuhi beberapa syarat. Mulai dari asal usulnya, pencetusnya hingga kajian akademis dengan bukti literasi sebagai bukti kuat bahwa kesenian bantengan berasal dari Kabupaten Malang.
Namun, terkait beberapa persyaratan itu masih menjadi perdebatan di antara daerah di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, kesenian bantengan tidak bisa diakui sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Malang.