JATIMTIMES - Seorang pria pengidap diabetes diringkus Satresnarkoba Polres Malang lantaran terlibat jaringan peredaran sabu dan puluhan ribu pil koplo. Tersangka yang baru saja diringkus polisi tersebut diketahui berinisial IW (30) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, tersangka digerebek petugas di kawasan SPBU yang berada di Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga : Fauziah 1 Minggu Hidup Bersama Mayat Suami yang Dibunuhnya di Jombang
"Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 3,17 gram dan 43 ribu butir pil yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya atau okerbaya," ujar Bambang, Kamis (26/6/2025).
Selain sabu dan ribuan butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkoba. Antara lain meliputi dua timbangan digital, alat hisap sabu, ratusan plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan, lakban, tas, hingga satu unit ponsel.
"Pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pendalaman polisi, tersangka diketahui berdomisili pada sebuah kontrakan di kawasan Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kepada polisi, tersangka juga mengaku bekerja sebagai pekerja swasta.
"Tersangka diketahui mengidap penyakit diabetes. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh tim Dokkes Polres Malang sebagai bagian dari penanganan prosedural terhadap tahanan," tuturnya.
Bambang menambahkan, dalam aksinya tersangka IW mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala cukup besar. Yakni dengan sasaran peredaran di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan.
"Jumlah barang buktinya cukup signifikan, ada indikasi pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” ungkap Bambang.
Baca Juga : Dukung Upaya Nasional P4GN, Rutan Situbondo Lakukan Aksi Penyebaran Brosur Anti-Narkotika
Tersangka IW saat ini telah ditahan di Polres Malang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal di atas 10 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri adanya kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Langkah-langkah penyidikan lanjutan sampai saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Bambang menyebut, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya diketahui tersangka saat itu hendak melangsungkan transaksi narkoba di sekitar SPBU yang ada di kawasan Sukoraharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. "Kami berharap peran serta masyarakat terutama di lingkup keluarga untuk bersama mendukung pemberantasan narkoba," pungkasnya.