free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Sadisnya Istri Bunuh Suami di Jombang, Diracun lalu Dipukul-Ditusuk

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

26 - Jun - 2025, 13:49

Placeholder
Pelaku pembunuhan suami siri di Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44), lalu menyerahkan diri ke polisi. Wanita asal Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang, ini membunuh korban secara sadis dengan cara diracun lalu dipukul dan ditusuk dengan pisau dapur.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, Fauziah telah merencanakan pembunuhan pada Minggu (11/05/2025). Di hari itu, pelaku membeli sebuah racun tikus dan 7 butir potasium di toko pertanian.

Baca Juga : Lagi, Aksi Eksibisionis Terjadi di Kota Malang, Lakukan di Mobil Jendela Terbuka Lebar

Dari 7 butir potasium itu, hanya 4 butir yang dilarutkan ke dalam air minum kemasan botol. Sedangkan 3 butir sisanya dibuang pelaku ke tempat sampah di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowunong, Mojoagung, Jombang.

Air minum yang sudah bercampur dengan potasium ini lah kemudian diberikan kepada Lukman pada Selasa (13/05/2025). Tanpa menaruh curiga, Lukman langsung meminumnya.

"Jadi, dari botol tersebut diminum oleh korban. Saat itu juga langsung terjadi reaksi keracunan," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Kamis (26/06/2025).

Setelah itu, Lukman tergeletak di ruang dapur. Fauziah kemudian menghubungi temannya berinisial SY (51) untuk membantu memindahkan Lukman dari dapur ke kamar tidur korban. SY langsung pergi setelah memindahkan korban. "Keterangan saksi saat dibantu itu, korban masih hidup," ucapnya.

Tahu suami sirinya masih hidup, Fauzia lantas membantai korban. Pelaku memukul kepala dan wajah korban dengan balok kayu. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk dada sebelah kanan korban dengan pisau dapur sebanyak 2 kali.

"Jadi, penyebab kematiannya dari hasil autopsi dokter forensik itu karena pukulan keras di bagian belakang kepala yang mengakibatkan pendarahan dan tusukan di bawah dada," kata Margono.

Baca Juga : Ada Indikasi Permainan Mafia Tanah, Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Miliki Sertifkat

Setelah memastikan korban tewas, pelaku lantas menutupi jasad suaminya dengan selimut dan kasur lantai. Jasad korban ini baru terungkap setelah 42 hari karena pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/06/2025).

"Tersangka membunuh korban karena sakit hati kepada pelaku yang sering memarahinya dan memukuli pelaku," bebernya.

Saat ini, Fauzah telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan istri bunuh suami jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---