free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Ada Indikasi Permainan Mafia Tanah, Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Miliki Sertifkat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Jun - 2025, 16:27

Placeholder
Hj. Sukartini (kiri kerudung pink) bersama istri Yusuf usai menjadi saksi di persidangan noratis Bambang Hermanto

JATIMTIMES – Hj. Sukartini, warga Dusun Besuk Desa Wirowongso Ajung Jember ini mengaku heran dengan perkara yang membelitnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan, lahan seluas 1800 meter persegi lebih miliknya terancam hilang dan dikuasai orang lain. Saat ini, perkara yang membelitnya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jember, baik perdata maupun pidana.

Tidak hanya itu, perkara yang dihadapinya juga sudah mengorbankan seorang notaris. Si Notaris menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, atas laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Gunawan Ganda Wijaya ke Mapolres Jember pada April 2025 lalu.

Baca Juga : Jatisari 1755: Keris Kyai Kopek dan Pengakuan Legitimasi Sultan Hamengkubuwana I

Hj. Sukartini, ditemui usai menjadi saksi kasus pidana dengan terdakwa Bambang Hermanto SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa kasus ini bermula antara dirinya dengan Yusuf yang juga tetangganya. Keduanya terlibat transaksi utang piutang pada tahun 2005.

Saat itu Hj. Sukartini meminjam uang kepada Yusuf sebesar Rp 120 juta dengan jaminan tanah miliknya. Berselang 2 bulan, Hj. Sukartini kembali meminjam uang kepada Yusuf senilai Rp 150 juta, sehingga total pinjaman Hj. Sukartini ke Yusuf mencapai Rp 270 juta.

Karena jumlah pinjaman yang cukup banyak, Yusuf pun menawarkan kepada Hj. Sukartini agar tanah tersebut dijual saja. Setelah ada kesepakatan, tanah seluas 1800 M2 tersebut dihargai Rp 370 juta. Sementara, masih ada selilis kekurangan biaya pembelian yang akan dibayar oleh anaknya Yusuf.

“Saat itu, kami sepakat dengan harga Rp 370 juta, dan sisanya yang 100 juta akan dibayar oleh anaknya pak Yusuf. Namun setelah 2 tahun tidak kunjung ada pembayaran, kami bersama pak Yusuf melakukan akad dijual bersama. Yang bertugas mencari  pembelinya adalah pak Yususf,” ujar Hj. Sukartini.

Pernyataan itu juga diamini oleh Yusuf dan istrinya. Yusuf dan Hj. Sukartini sama-sama menjadi saksi dalam kasus pidana yang menjerat notaris Bambang Hermanto SH., Rabu (25/6/2025).

Hj. Sukartini menambahkan, pada tahun 2007, seorang kepercayaanya bernama H. Mui menawarkan tanah miliknya tersebut ke Gunawan Ganda Wijaya. Saat itu, disepakati harga per meternya Rp 27.500 dengan luasan tanah tersebut, total ketemu harga sebesar Rp 490 juta.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan, sertifikat milik Hj. Sukartini dibawa ke notaris Bambang Hermanto SH oleh H. Mui, dan dilakukan pengecekan fisik sertifikat ke BPN Jember. Sehingga, transaksi jual beli dilanjutkan dengan pihak Gunawan Ganda Wijaya membayar DP atau uang muka berupa mobil Corona tahun 1989. Mobil tersebut saat itu ditaksir seharga Rp 25 juta, yang disaksikan oleh Yusuf dan Syafa Ismail.

Namun setelah 2 minggu ditunggu kelanjutannya, tidak ada kejelasan pelunasan dari Gunawan Ganda Wijaya. Sehingga sertifikat tersebut oleh Yusuf diminta kembali dan diserahkan kepada Hj. Sukartini. Namun, pengelolaan tanah dilakukan oleh Gunawan Ganda Wijaya atas transaksi dengan Yusuf.

“Usai transaksi tersebut, pak Yusuf pindah ke Medan, saya sendiri tidak kenal dengan pak Gunawan (Gunawan Ganda Wijaya, red), karena saat itu yang melakukan transaksi H. Mui dan pak Yusuf, dan pak Yusuf baru pulang ke Jember tahun 2019,” ujar Sukartini.

Baca Juga : Antusiasme Pelajar SMAN 5 Jember Meriahkan PCX160 Gen-Z Movement

Pada tahun 2019, dirinya baru ingat, jika antara dirinya dengan Yusuf masih ada transaksi yang belum selesai, sehingga saat itu dirinya langsung menemui Yusuf dan menanyakan kelanjutan penjualan tanah. Kemudian oleh Yusuf dicoba untuk dicari tahu dengan menanyakan ke Gunawan. Dan diketahui, jika tanah tersebut disewakan kepada orang lain dengan biaya sewa RP. 27,5 juta.

Namun permasalahan ini tidak berhenti disitu, karena masa pandemi covid 19,  Hj. Sukartini tidak lagi mengurus tanahnya. Baru tahun 2022, pihaknya menemui penyewa lahan, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Sehingga dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tanah tersebut berhasil kembali ke pihaknya, meski dengan konsekuensi mengganti biaya sewa sebesar Rp. 27,5 juta.

Sehingga pada tahun 2023, pihaknya melakukan pembatalkan jual beli tanah tersebut dengan Yusuf, yang kemudian memasang papan di lahan miliknya, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penanaman padi. 

Namun baru dikerjakan 2 bulan, Gunawan mendatangi lahannya, dan melakukan perusakan atas tanaman yang ditanam oleh Hj. Sukartini. Tindakan Gunawan ini dilaporkan ke Mapolres Jember, namun sampai saat ini, laporannya tidak kunjung ditangani oleh pihak Polres.

Justru Gunawan yang melaporkan Bambang Hermanto atas tudingan penggelapan pada tahun 2024, langsung ditangani pihak Polres Jember, bahkan saat ini perkara tersebut berproses sidang di Pengadilan Negeri Jember. 

Saat berita ini diturunkan, JatimTIMES masih berupaya menghubungi pihak-pihak lain yang terkait untuk konfirmasi. (*)

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas mafia tanah jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---