free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Suara Warga

GMK Gelar Aksi Jilid II, Tolak Survei Seismik Migas di Kangean

Penulis : Romzul Fannani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2025, 20:54

Placeholder
Aksi GMK di depan kantor Pemkab Sumenep, dalam upaya tolak Survei Seismik migas di Kangean (Foto: Dok.kengeanesia)

JATIMTIMES - Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menggelar demo jilid 2 di depan Kantor Penerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada Rabu (25/06/2025). Aksi tersebut dilakukan atas kekecewaan mereka terhadap Pemkab Sumenep yang dinilai diam dan tidak berpihak kepada masyarakat kepulauan.

Diketahui, aksi ini merupakan lanjutan dari demo yang digelar sekitar seminggu yang lalu. Dalam bentuk yang sama, mereka menolak kegiatan survei seismik migas yang akan dilakukan oleh PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI) yang bekerja sama dengan PT. Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah pulau Kangean.

Baca Juga : 7 Tradisi Unik Malam 1 Suro di Jawa Timur, dari Festival Gunung Kawi hingga Grebeg Reog

Selain menyampaikan pernyataan terbuka, mereka juga membakar ban sebagai bentuk kritik dan kekecewaan terhadap Pemkab Sumenep.

Dalam orasinya, Ahmad Faiq Hasan, Koordinator Lapangan mengatakan, kegiatan PT. KEI akan merusak ekosistem laut serta berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat kepulauan.

“Survei seismik mengancam ruang hidup kami,” teriaknya.

Tidak hanya itu, mereka mengklaim bahwa PT. KEI belum memberikan kontribusi terhadap pembangunan di wilayah terdampak. “Jalan tetap rusak. di Kangean, juga tidak ada rumah sakit yang layak,” ungkapnya.

Aksi penolakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, lanjut Faiq, salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UUD 1945 Pasal 28H dan pasal 33, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aksi tersebut, GMK menyampaikan tiga tuntutan, yaitu:

1.   Meminta pemerintah untuk segera membatalkan seluruh kegiatan survei seismik migas oleh PT. KEI di Pulau Kangean.

2.  Meminta agar pemerintah mencabut semua bentuk persetujuan eksplorasi migas di Pulau Kangean.

Baca Juga : Lagi, Aksi Eksibisionis Terjadi di Kota Malang, Lakukan di Mobil Jendela Terbuka Lebar

3.   Mendesak pemerintah agar menyatakan sikap resmi atas penolakan terhadap survei seismik, sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat, bukan korporasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan pada program nasional tersebut.

“Kami tidak punya wewenang menghentikan atau menyetujui,” tegasnya di hadapan pendemo.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Suara Warga pemkab sumenep gerakan mahasiswa kangean gmk kangean survei seismik migas pt. gelombang seismik indonesia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Romzul Fannani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Suara Warga

Artikel terkait di Suara Warga

--- Iklan Sponsor ---