JATIMTIMES - Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan aturan jam malam bagi anak-anak sejak 20 Juni 2025. Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Surabaya Lilik Hendarwati mendukung penuh kebijakan tersebut.
Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Menurut Lilik, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya di malam hari.
Baca Juga : Mbak Wali Groundbreaking Peningkatan Jalan Stasiun-Jalan PJKA, Rehabilitasi Drainase dan Trotoar
Sebagai wakil rakyat dan juga seorang ibu, ia menilai kebijakan ini menunjukkan kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda. “Ini adalah bentuk kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi muda yang harus kita jaga, baik secara fisik, mental, maupun moral,” ujar Lilik.
Kendati begitu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini disertai pendekatan edukatif. Lilik menegaskan, kebijakan ini seharusnya bukan hanya berorientasi pada sanksi.
Ia menyebut ada empat catatan penting agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada anak-anak. Pertama, perlunya sosialisasi yang humanis dan edukatif. Lilik menilai orang tua dan masyarakat harus diajak memahami urgensi aturan ini, bukan dengan pendekatan yang represif, melainkan dengan edukasi yang menyentuh kesadaran dan partisipasi.
Kedua, pentingnya penyediaan fasilitas alternatif untuk anak-anak di siang hari. “Jika malam dibatasi, maka pemerintah perlu memastikan adanya ruang-ruang publik yang sehat dan aman bagi anak-anak, seperti taman edukatif, rumah belajar RW, atau sanggar kreativitas,” jelasnya Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim itu.
Ketiga, pemberdayaan peran keluarga dan lingkungan. Bagi Lilik, jam malam bukan sekadar soal pembatasan waktu, tetapi juga menyangkut pola asuh dan lingkungan sosial anak. Karena itu, ia mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas ibu-ibu untuk membangun ekosistem pengawasan yang ramah dan tidak diskriminatif.
Keempat, perhatian terhadap anak-anak pekerja dan anak jalanan. Ia mengingatkan bahwa tidak semua anak memiliki kondisi ideal untuk pulang lebih awal karena faktor sosial-ekonomi. Pemerintah, menurutnya, perlu melibatkan Dinas Sosial agar kebijakan ini bersifat inklusif dan tidak meminggirkan kelompok rentan.
Baca Juga : Intrik Takhta Yogyakarta: Ketika Ayah Diponegoro Cemburu kepada Raden Ronggo Prawirodirdjo III
“Saya sangat mendukung upaya menjaga anak-anak dari potensi bahaya di malam hari, tapi kebijakan ini harus disertai komitmen menjadikan Surabaya lebih ramah anak,” urainya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini juga mengaku telah berdialog dengan sejumlah konstituennya terkait kebijakan jam malam anak ini. Hasilnya, semua mendukung dan menilai kebijakan tersebut tepat untuk kondisi saat ini.
“Menurut saya, sanksinya sudah tepat. Pendekatannya berbasis kasih sayang, edukasi, dan tanggung jawab bersama antara orang tua dan lingkungan. Jadi tidak perlu menggunakan pendekatan seperti sekolah barak yang diterapkan di daerah lain,” tutupnya.