JATIMTIMES – Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, dan Halal Center Universitas Islam Malang (Unisma) kembali membuktikan komitmennya dalam membina pelaku usaha agar benar-benar paham dan siap secara teknis. Lewat Pelatihan Proses Produksi Halal (PPH) Periode II Tahun 2025, belum lama ini, 35 pelaku usaha dari berbagai sektor di Malang Raya mendapat pembekalan mendalam tentang prosedur, risiko, hingga titik-titik kritis dalam proses produksi halal.
Peserta datang dari berbagai bidang: produsen madu, minuman olahan, makanan ringan siap saji, bakery, hingga pengelola kantin dan kedai makanan. Mereka berkumpul untuk satu tujuan utama, yakni memastikan produk yang mereka jual bisa lolos sertifikasi halal dengan jalur yang benar.
Baca Juga : Beli Cat Propan di Graha Bangunan Blitar, Bawa Pulang Rice Cooker hingga Laptop!
Hj. Novi Arfarita, SP., MP., M.Sc., Ph.D., selaku Kepala Halal Center Unisma, tampil sebagai narasumber utama. Materi yang disampaikan tidak hanya mendalam, tetapi juga langsung menyasar persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha di lapangan.

Salah satu isu yang langsung mendapat sorotan adalah soal usaha kuliner dengan menu yang terus berubah. Hj. Novi menegaskan, usaha seperti kantin atau kedai makanan tidak bisa menggunakan jalur self declare karena risiko perubahan bahan dan komposisi terlalu tinggi, apalagi jika melibatkan daging atau ayam.
“Ini bukan soal rumit atau tidak, tapi soal jaminan kehalalan yang harus dijaga ketat. Kalau menu sering berubah, maka wajib ikut sertifikasi halal reguler,” tegasnya.
Pelatihan ini tak hanya bicara soal regulasi dalam negeri, tapi juga membuka wawasan peserta tentang perkembangan industri makanan global. Hj. Novi menyampaikan soal inovasi kontroversial: daging 3D.
“Daging 3D ini bentuknya seperti daging asli, padahal bukan daging. Nah, ini tantangan besar ke depan, terutama dalam penentuan status halal-haramnya,” ungkapnya. Peserta pun tampak terkejut, sekaligus penasaran.
Diskusi semakin tajam ketika pelaku usaha madu menanyakan soal penambahan cuka pada produk mereka. Hj. Novi mengingatkan, bahan fermentasi seperti cuka tidak bisa dianggap sepele. Sertifikasi halal untuk produk dengan kandungan fermentasi harus melalui jalur reguler dan wajib diuji di laboratorium.
Baca Juga : HUT Bhayangkara ke 79, Imigrasi Buka Pelayanan 1079 Pasport Langsung Jadi di Polda Jatim
“Fermentasi adalah titik kritis. Kalau tidak diawasi, bisa fatal. Setiap bahan tambahan harus jelas asal-usul dan prosesnya,” ujar Hj. Novi.
Pelatihan PPH ini bukan sekadar acara edukatif, melainkan syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal melalui Halal Center Unisma. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberi pelatihan, tapi juga mendampingi proses sertifikasi dari awal hingga tuntas.
Dengan regulasi yang terus diperbarui dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, pelatihan seperti ini menjadi kebutuhan mutlak bukan pilihan tambahan.