free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Wartawan dan LSM Tersangka Pemerasan Ponpes di Kota Batu Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jun - 2025, 17:37

Loading Placeholder
Fuad Dwiyono dan Yohanes Lukman Adiwinoto yang merupakan dua tersangka perkara pemerasan pondok pesantren di Kota Batu diserahkan ke kejaksaan. (Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Penanganan perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan anak di Kota Batu memasuki babak baru. Kedua tersangka yang melakukan pemerasan kepada pengurus pondok pesantren itu diserahkan ke kejaksaan, Kamis (12/6/2025).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Januar Ferdian. Berkas perkara di mana tersangka beserta barang bukti telah dilaksanakan tahap II, dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Pemkot Batu Tambah Tiga Titik SPPG, Rencana Realisasi Tahun Ini

Mereka adalah Yohanes Lukman Adiwinoto yang merupakan oknum wartawan, serta Fuad Dwiyono, selaku anggota LSM yang bergerak pada isu perlindungan anak.

"Tahap II penyerahan ke JPU sudah dilakukan. Adapun oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY yang telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu," jelas Januar saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Januar menjelaskan, keduanya disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, perbuatan mereka bermula pada Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka melakukan penipuan pemerasan terhadap korban M. Fahrudin Ghozali selaku pengelola ponpes.

Yakni dilakukan dengan cara meminta uang sebesar Rp 150 juta yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di ponpes. Pemerasan itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. 

Baca Juga : Jelang Muharram, Polres Magetan Antisipasi Konflik Silat Lewat Maklumat Damai Suro 2025

"Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi," jelas Januar.

Kini, keduanya diserahkan ke penuntut umum. Januar menyebut, Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk setelah menerima tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik kepolisian, akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. 

"Para tersangka tersebut, oleh jaksa dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---