free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pemkab Malang Pakai BTT Urus Akta Notaris Koperasi Merah Putih

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

30 - May - 2025, 15:01

Loading Placeholder
Kepala Bappeda Kabupaten Malang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Malang Tomie Herawanto saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 untuk membantu pengurusan akta notaris setiap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sekaligus Wakil Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Tomie Herawanto menyampaikan,  sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tertanggal 7 Mei 2025, pengurusan akta kenotariatan bisa menggunakan BTT. 

Baca Juga : Ikuti Jalur dari YouTube, 11 Pendaki Tersesat di Bukit Lincing Gunung Arjuno

"Sesuai dengan SE mennteri dalam negeri, pembiayaan kenotariatan Kopdeskel Merah Putih diambil dari APBD dengan ketentuan manakala belum tealokasi di program. Itu bisa diambilkan dari belanja tidak terduga atau BTT. Yang jelas di program belum ada (teralokasi di program), sehingga kita harus mengambil dari BTT," ungkap Tomie.

Dia menjelaskan, telah dilakukan perubahan penjabaran APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, pengalokasian BTT untuk bantuan pembiayaan pengurusan akta notaris Koperasi Merah Pßutih tidak masuk ke dalam rencana program kerja. Akhirnya dilakukan perubahan penjabaran APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. 

Setelah adanya rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Malang, disepakati bersama untuk setiap Koperasi Merah zputih di Kabupaten Malang akan mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp 2,5 juta untuk pengurusan akta notaris. 

Berdasarkan hasil rapat dan perubahan penjabaran APBD Kabupaten Malang  2025, sebanyak 324 Koperasi Merah Putih akan mendapatkan bantuan biaya pengurusan akta notaris dari Pemkab Malang, masing-masing sebesar Rp 2,5 juta. 

Sehingga total anggaran BTT yang digelontorkan oleh Pemkab Malang untuk pengurusan akta notaris Koperasi Merah Putih sebesar Rp 810 juta dari total BTT di APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 3,5 milliar.

Baca Juga : Diduga Bakar Sampah Ditinggal, Rumah di Kota Batu Diamuk Si Jago Merah

Sedangkan sebanyak 66 Koperasi Merah Putih ¹ lainnya di Kabupaten Malang akan mendapatkan bantuan biaya pengurusan akta notaris dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, seluruh koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Malang dapat segera berbadan hukum dan memiliki legalitas hukum yang resmi. 

"Target kita, akhir Juni sudah selesai semua. Sehingga nantinya di Bulan Juli, waktu peluncuran itu, sudah selesai semua. Karena kemarin itu kesepakatan selesai itu tidak hanya pembentukan tetapi sudah selesai di badan hukum," pungkas Tomie.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---