JATIMTIMES - Di tengah kondisi ekonomi yang menunjukkan kemerosotan daya beli, sektor perhotelan Kota Batu ikut memucat. Sejak awal tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya tren Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel yang terus menurun. Masalah tersebut juga berdampak pada turunnya pendapatan pajak daerah dari perhotelan.
BPS mencatat, tingkat penghunian atau keterisian kamar hotel di Kota Batu mengalami penurunan. Yakni dari 31,39 persen pada Januari 2025, menjadi 24,6 persen pada Februari 2025. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu (RLMT) di angka 1,10 malam.
Baca Juga : Bapenda Menyapa Warga di Desa Pondokagung Kasembon, Layanan PBB Jadi Primadona
Berdasarkan klasifikasi, TPK hotel bintang mencapai rata-rata 29,86 persen atau turun 7 poin dari bulan sebelumnya. Sedangkan TPK hotel non bintang mencapai rata-rata 14,6 persen pada bulan Februari. Menurun 6,34 poin dari bulan Januari yang mencatatkan 21 persen TPK.
"Di bulan Maret, juga menurun. Sementara rata-rata lama menginap masih tetap atau stagnan di 1,10 malam," kata Statistisi Ahli Muda BPS Kota Batu Dwi Esti Kurniasih saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Dwi memaparkan, pada bulan Maret 2025 TPK hotel Kota Batu menurun cukup signifikan dari 24,60 persen pada Februari menjadi 12,40 persen. Di mana berdasarkan klasifikasi, TPK hotel bintang hanya mencapai 15,4 persen, dan non bintang mencapai 6,18 persen atau turun 8,4 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
"TPK menjadi salah satu indikator yang mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual," jelasnya.
Memucatnya sektor ekonomi perhotelan diikuti menurunnya perolehan pajak hotel di Kota Batu. Angka realisasi pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) menurun dari empat bulan pertama pada tahun ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mendata, angka realisasinya masih mencapai Rp 14,5 miliar. Sementara tahun sebelumnya, empat bulan pertama sudah mencapai Rp 15,8 miliar.
Kepala Bapenda Mohammad Nur Adhim mengungkapkan, estimasi penurunan realisasi pajak hotel mencapai 10 persen. Padahal, target pajak hotel tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni mencapai Rp 45,5 miliar.
Dia menyebut ada beberapa faktor yang melatarbelakangi rendahnya setoran pajak hotel.
Angka okupansi hotel yang sejauh ini belum menunjukkan capaian yang positif sangat berdampak. Wisatawan yang datang ke Kota Batu banyak enggan untuk menginap karena kondisi ekonomi yang melemah. Angka kunjungan wisata juga ikut anjlok seiring munculnya beberapa regulasi terbaru dari beberapa wilayah.
Baca Juga : Raih Indeks SPM Terbaik, Disdikbud Kota Malang Raih Penghargaan
Sebagai contoh, pelarangan study tour yang diterapkan di Jawa Barat. Sehingga, kunjungan wisata hanya didominasi oleh orang lokal maupun area Malang Raya saja. "Kalau dulunya potensi dari luar kota sangat tinggi animonya, tahun ini memang sedikit merosot," beber Nur Adhim.
Dampak terbesarnya terletak pada munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Ada efisiensi atau pemotongan perjalanan dinas (perjadin) sebesar 52 persen dan forum group discussion (FGD) mencapai 45 persen," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut dia, selama ini setoran pajak tidak hanya berdasarkan angka okupasi hotel saja. Melainkan juga disumbang oleh pendapatan sewa hal atau ballroom untuk beberapa seminar maupun FGD. Namun, kini banyak instansi yang tidak lagi menyelenggarakan rapat di hotel. Sehingga, pendapatan hotel turut merosot.
"Apalagi, beberapa pegawai dinas juga menginap, itu juga menyumbang angka pendapatan," jelasnya.