JATIMTIMES - Setelah pemeriksaan lanjutan tahap penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY di Persada Hospital, polisi telah melakukan gelar pekara secara internal di Polresta Malang Kota, Senin (26/5/2025). Selesai gelar pekara internal itu, penyidik masih membutuhkan kelengkapan materi hukum terhadap kasus yang terjadi pada September 2022 silam tersebut.
Jika materi hukum lengkap untuk pemenuhan unsur pidana, polisi akan melakukan penetapan tersangka. Hanya, kapan penetapan itu, masih belum diketahui.
Baca Juga : Terkendala Dana, Tim Silat Banyuwangi Mampu Laksanakan Latihan Berjenjang Satu Bulan Jelang Porprov
“Untuk penetapan tersangka belum bisa kami lakukan karena kurangnya materi hukum,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (27/5/2025).
Karena kurangnya materi hukum, polisi berencana memanggil dua saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara. Rencana, pemanggilan saksi ahli dijadwalkan pada pekan ini.
“Sehingga kita akan lakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang,” imbuh Yudi.
Jika dokter AY terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual dalam pemeriksaan saksi ahli tersebut, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Jika didapati dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perkara pelecehan seksual, akan segera kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tambah Yudi.
Untuk diketahui kasus ini terus bergulir hingga saat ini. Pelapor sekaligus korban QAR serta terlapor dokter AY telah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahapan penyidikan.
Pihak QAR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (14/5/2024). Sementara dokter AY yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis 15 Mei 2025 meminta penundaan lantaran sakit. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis 22 Mei 2025).
Pada pemeriksaan lanjutan ini, penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga : Menantu Kajoran, Musuh Mataram: Raden Trunojoyo dan Revolusi Pinggiran
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam, ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.
Sementara, pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik.