free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Soal Minimarket Dekat Pasar, Ketua Dewan: Harus Segera Ada Evaluasi Soal Perizinan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2025, 09:23

Loading Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita meminta agar segera ada evaluasi terkait perizinan toko modern atau minimarket.

Hal tersebut untuk menyikapi fenomena semakin maraknya minimarket yang berdiri di Kota Malang. Terutama minimarket yang berada di dekat pasar tradisional atau pasar rakyat.

Baca Juga : Warga Jatim Ingin Gubernur Terus Kembangkan Program Bus Trans Jatim dan Rumah Subsidi

"Jadi harus kembali ke aturannya. Jadi dari eksekutif terutama dinas teknis bisa ditelaah kembali, pendataannya seperti apa, kenapa bisa begitu," jelas Mia, sapaan akrabnya.

Dirinya juga meminta agar anggotanya melalui komisi terkait yang membidangi perizinan dapat segera menjalin komunikasi dengan perangkat daerah terkait.

"Jadi silahkan dilihat detailnya, harus ada komunikasi antara komisi dan perangkat daerah terkait," imbuh Mia.

Hematnya, harus ada keseimbangan antara keberadaan pasar tradisional yang banyak dijalankan oleh pelaku ekonomi lokal dan berdirinya minimarket.

"Yang mana itu lahan pengembangan ekonomi kerakyatan, mana yang usaha (modern/minimarket) harus disinkorinasikan. Itu harus ada balancing," tutur Mia.

Sehingga menurutnya, penataan penempatan usaha harus dapat kembali ditelaah. Dan menyesuaikan dengan praktik yang terjadi di lapangan.

"Jadi kita (akan) lihat dulu penataannya seperti apa sih perizinannya, sehingga kok bisa ada penempatan yang dilihat tidak adil," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, pendataan dan evaluasi menjadi hal wajib yang harus segera dilakukan.

"Makanya saya bilang harus ada komunikasi dengan komisi terkait dan perangkat daerah terkait," pungkas Mia.

Baca Juga : Terbuka Bagi Pejabat Pemkab Malang, Ini Persyaratan Terbaru Ikuti Seleksi Calon Sekda

Terkait keberadaan minimarket di Kota Malang sendiri sebenarnya telah diatur dalam Perda 13/2019. Perda ini merupakan perubahan dari perda 8 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2014.

Salah satu poin yang diubah dalam perubahan tersebut adalah soal aturan mengenai jarak berdirinya minimarket yang telah dicabut, dengan berdalih untuk tidak membatasi investasi.

Namun untuk jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional masih tetap ada. Meskipun pada praktiknya, regulasi ini diduga diabaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku akan melakukan evaluasi.

Jika memang minimarket tersebut berdiri dengan menyalahi aturan, menurutnya izin yang bersangkutan dapat dicabut, pun jika izin tersebut dilakukan melalui online single submission (OSS).

"Berarti kan izinnya kita cabut, bisa diusulkan. Nanti di tim kita ada tim dari bagian hukum. Baik OSS, kita usulkan (pencabutan) juga nanti," ujar Arif.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---