free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

3 Kasus Narkoba Malang Diungkap Sebulan, Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

24 - May - 2025, 17:56

Loading Placeholder
Barang bukti yang turut diamankan Satresnarkoba Polres Malang terkait ungkap kasus peredaran sabu dan pil koplo di periode bulan Mei 2025. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) tersebut merupakan seorang pria berinisial MY. Tersangka yang kini berusia 25 tahun tersebut diringkus polisi pada pertengahan Mei 2025 lalu.

"Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya berupa sabu seberat 10,3 gram dan 200 butir pil obat keras berlogo ££," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga : Berebut Toilet Berujung Maut, Pemuda Mabuk Tusuk Korban 20 Kali Hingga Tewas

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi pada sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa (13/5/2025).

"Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, dua sekop (sabu, red), timbangan elektronik, serta dua unit ponsel," beber Bambang

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Gondanglegi. Petugas Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pengedar narkotika tersebut mengarah kepada MY yang kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. "Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang," ujar Bambang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat," ujarnya.

Baca Juga : Dokter AY Jalani Pemeriksaan Lanjutan 3 Jam, Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Pekan Depan

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga sabu dan okerbaya jenis pil koplo yang telah diamankan tersebut hendak diedarkan tersangka di wilayah Malang Raya. "Barang buktinya telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang juga telah meringkus dua tersangka terkait kasus peredaran sabu. Kedua tersangka masing-masing ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Singosari dan Kecamatan Wajak.

Penangkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei 2025. Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka mencapai kisaran 47 gram sabu.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang. Sedangkan untuk kasus yang telah terungkap akan terus kami kembangkan," pungkas Bambang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---