free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polres Batu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Asusila Santriwati di Pondok, Tapi Tidak Ditahan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

22 - May - 2025, 17:23

Loading Placeholder
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lansia berinisial AMH (69) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Meski sudah ditetapkan tersangka AMH tidak ditahan di balik jeruji.

Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, berdomisili di Desa Punten tidak ditahan lantaran pertimbangan usia lanjut, yakni 69 tahun. Hal tersebut diungkap Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di Polres Batu, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga : Bareskrim Nyatakan Ijazah Milik Jokowi Asli, Penyidikan di Setop

“Kami juga mempertimbangkan bahwa tersangka tidak memiliki potensi untuk melarikan diri dan diketahui merupakan keluarga dari pemilik pondok yang cukup dikenal di Kota Batu,” ungkap Andi.

Andi membeberkan kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor 125 pada 22 Januari 2025. Korbannya dua anak perempuan berusia di bawah umur, yakni BAR (10) asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo.

Modus operandi pelaku pura-pura membantu korban Istinja. Dari hasil penyelidikan, pelaku AMH tidak memiliki status sebagai pengurus maupun pendidik di pondok pesantren tersebut.

“AMH hanyalah tamu dan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pondok. Dan, tersangka memanfaatkan momen ketika korban buang air kecil untuk berpura-pura membantu dalam proses istinja (bersuci),” ungkap Andi.

Perbuatan cabul ini dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan dari para korban dan hasil visum et repertum.

Baca Juga : LIRA Miliki Bukti Kuat yang Sudah Sampai ke Bupati Sanusi meski Inspektorat Tidak Temukan Bukti Pungli di MKKS SMPN

“Baik yang pertama maupun yang kedua, yang mendukung keterangan para korban. Kami telah mengumpulkan enam keterangan saksi, keterangan ahli, serta dua hasil visum sebagai alat bukti,” terang Andi.

Untuk diketahui mencuatnya kasus ini setelah korban menyampaikan keluhan kepada orang tua masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---