JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga saat ini masih belum berencana mengusulkan atau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait adanya wacana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di setiap pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di sela-sela agenda kerjanya saat mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri RI di Kantor Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang terkait persiapan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga : Bupati Sanusi: 310 Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Akhir Mei Semua Wilayah Sudah Terbentuk
Sanusi menyampaikan, pihaknya belum berencana mengusulkan atau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait adanya wacana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di setiap daerah dikarenakan petunjuk teknis masih belum turun.
"Belum ada usulan, karena petunjuk teknis dan job desk nya belum turun. Tapi nantinya kita follow up lagi untuk memajukan masyarakat," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com, Rabu (30/4/2025).
Meskipun belum berencana mengusulkan atau melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif, Sanusi mengaku bahwa ke depan adanya Dinas Ekonomi Kreatif akan membantu fasilitasi para pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang secara menyeluruh.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha tebu ini mengatakan, jika dulu khusus untuk ekonomi kreatif bidangnya masuk ke dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Namun, untuk di tatanan pemerintah pusat, ekonomi kreatif tergabung dengan Kementerian Pariwisata.
"Dulu kan pariwisata dan ekonomi kreatif. Kalau di daerah ikut di Disperindag. Nanti kalau dipisah bisa khusus itu. Tentunya akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih kreatif dan inovatif," jelas Sanusi.
Lebih lanjut, menurut Sanusi, dengan adanya pemisahan Kementerian Pariwisata dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, ke depan harusnya ada perubahan nomenklatur. Namun, untuk di Pemkab Malang masih belum bisa memastikan akan mendirikan Dinas Ekonomi Kreatif atau fungsi dari Dinas Ekonomi Kreatif dimasukkan ke dalam fungsi perangkat daerah lainnya.
Baca Juga : Pemprov Jatim Lebarkan Jalan di Batas Malang-Batu, Target Rampung Oktober 2025
"Belum ada. Belum ada rencana perubahan SOTK (Struktural Organisasi dan Tata Kerja). Sementara (Dinas Ekonomi Kreatif berdiri sendiri atau gabung) nanti lihat perkembangannya dulu," pungkas Sanusi.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait adanya pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif pada akhir tahun 2024 lalu.
Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan, Dinas Ekonomi Kreatif di masing-masing pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota nantinya bisa berdiri sendiri ataupun bergabung dengan dinas atau perangkat daerah lainnya.