JATIMTIMES – Dr. Fathul Laila, S.H., M.Kn., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang serta Magister Kenotariatan UB Kampus Jakarta, baru saja mengikuti konferensi internasional Egypt Major Agricultural Show 2025 di Mesir. Acara ini berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh peserta dari berbagai negara.
Ella-sapaan akrabnya- menghadiri konferensi tersebut bersama Dr. Fitry Mohanna yang bekerja dan menetap di Australia serta Dr. Isya yang merupakan dosen di Sumatera. Dalam konferensi ini, ia mendapatkan banyak wawasan baru tentang isu pertanahan dari berbagai negara.
“Alhamdulillah, saya berkesempatan mengikuti international conference ini, bertemu dengan peserta dari Mesir maupun dari negara-negara lain. Mendapatkan insights dan ilmu baru terkait pertanahan dan permasalahannya dari berbagai negara,” kata Ella.
Sebagai informasi, Egypt Major Agricultural Show 2025 merupakan pameran pertanian terbesar di Timur Tengah dan Afrika yang digelar di Green Desert Hotel, El Maadawy, Cairo-Alex Desert Road. Sekitar 25 ribu pengunjung dari Mesir dan berbagai negara turut menghadiri The 10th International Exhibition & Conference for Agricultural Supplies ini.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pemilik lahan pertanian, peneliti, pemangku kebijakan, konsultan pertanian dan tanah, perwakilan pemerintah, bankir, hingga ahli teknologi. Ella sendiri hadir sebagai akademisi dan Ahli Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari Indonesia.
Dalam konferensi tersebut, Ella memaparkan materi mengenai pentingnya perjanjian autentik antara pemilik lahan dan penggarap dalam kerja sama bagi hasil. Menurutnya, di banyak kasus, pemilik lahan dan penggarap sering kali tidak memiliki komitmen terhadap perjanjian yang dibuat secara lisan, sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pemilik lahan dan penggarap seringkali tidak memiliki komitmen terhadap perjanjian yang biasanya dibuat secara lisan. Mereka acapkali melupakan poin-poin penting yang disepakati, sehingga tidak ada acuan dan pedoman yang jelas terhadap kesepakatan yang mereka buat,” jelasnya.
Ella menekankan bahwa jika perjanjian dibuat dengan akta autentik, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Dengan begitu, potensi perselisihan di kemudian hari bisa diminimalisir. “Biaya yang mahal menjadi alasan petani dan penggarap enggan membuat akta,” ucapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ella mengimbau kepada seluruh notaris di Indonesia agar bersedia membebaskan biaya bagi petani kecil yang tidak mampu dalam pembuatan akta. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang fungsi sosial notaris.
“Sikap ini merupakan fungsi sosial notaris dalam bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia, di mana notaris merupakan Officium Nobile (profesi luhur/kehormatan),” tegas Ella yang juga mengajar di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Selain menghadiri konferensi, selama berada di Mesir, Ella juga berkesempatan memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Syariah Universitas Al Azhar asal Indonesia. Dalam kuliah tersebut, ia membahas materi tentang hukum waris dan wasiat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sebagai catatan, dari lima sistem hukum yang berlaku di dunia, Indonesia menggunakan tiga sistem hukum, yaitu hukum positif, hukum agama, dan hukum adat. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim lebih memilih tunduk pada hukum Islam terkait pembagian waris, termasuk dalam hal wasiat.
Ella menilai bahwa pemahaman tentang wasiat masih kurang dikenal oleh masyarakat Indonesia. Padahal, wasiat merupakan pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya setelah meninggal dunia.
“Sebagian besar masyarakat Indonesia belum familiar dengan wasiat yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal,” jelasnya.
Dalam kuliah tersebut, Ella menjelaskan tiga jenis wasiat yang diakui dalam hukum perdata di Indonesia, penjelasannya sebagai berikut:
• Wasiat Terbuka
Wasiat ini dibuat dengan akta notaris, di mana notaris mengetahui isi wasiat karena harus dibacakan oleh notaris di hadapan pewasiat.
• Wasiat Olografis
Wasiat ini dibuat dengan tulisan tangan pewasiat sendiri dan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Wasiat ini ditandatangani oleh pewasiat dan dapat dicabut. Notaris berperan dalam pembuatan akta van depot (akta penyimpanan).
• Wasiat Rahasia
Wasiat ini bisa dibuat dengan tulisan tangan sendiri atau orang lain, tetapi harus ditandatangani oleh pewasiat sendiri dan disaksikan oleh empat orang saksi. Wasiat ini bersifat rahasia dan harus dimasukkan dalam kertas atau amplop bersegel sebelum diserahkan kepada notaris. Wasiat ini tidak bisa dicabut.
“Dalam hal waris, maka wasiat akan dilaksanakan lebih dahulu, baru kemudian sisa warisan dapat dibagi menurut ketentuan Undang-Undang,” lanjutnya.
Ella juga memberikan penjelasan secara detail dan teknis kepada para mahasiswa hukum di Al Azhar. Menurutnya, hal ini penting karena setelah lulus, mereka akan kembali ke Indonesia dan harus memahami hukum yang berlaku di tanah air.
“Saya senang sekali dapat bertemu dan berdiskusi dengan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah Hukum di Al Azhar Mesir. Mereka semangat dan antusias,” ujar Ella yang memiliki putra sulung bernama Faris Hammada El Nabil, berkuliah di Universitas Al Azhar Mesir dengan mengambil program studi Bahasa Arab.