free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Bagaimana Cara Kerja AHWA yang Kini Jadi Penentu Ketum PBNU? Ini Penjelasannya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2026, 19:18

Loading Placeholder
Logo Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berubah dalam Muktamar ke-35 NU. Jika sebelumnya menggunakan sistem one man one vote, kini penentuan ketua umum akan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan itu disepakati peserta Muktamar ke-35 NU melalui voting. Dari 552 suara yang masuk, 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, sementara 150 peserta memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga : Pengangguran RI Turun Terendah Sejak Era Soeharto, Kok Masih Banyak yang Kerja Serabutan?

Dengan hasil tersebut, AHWA menjadi bagian penting dalam proses menentukan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031.

Lantas, apa sebenarnya AHWA dan bagaimana mekanismenya?

Apa itu AHWA?

AHWA merupakan kependekan dari Ahlul Halli wal Aqdi. Istilah ini berasal dari tradisi fikih Islam dan secara umum merujuk kepada orang-orang yang mempunyai kewenangan untuk menentukan atau memutuskan perkara penting, termasuk persoalan kepemimpinan.

Dalam khazanah fikih, AHWA dikaitkan dengan kelompok tokoh yang mempunyai pengaruh, kapasitas keilmuan, dan kewenangan dalam menentukan arah kepemimpinan.

Salah satu definisi yang dikenal dalam literatur fikih berbunyi:

يُطْلَقُ لَفْظُ " أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ " عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ

Artinya: istilah ahlul halli wal 'aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan dapat terwujud.

Dalam praktiknya di NU, AHWA terdiri dari sembilan kiai sepuh. Mereka tidak sekadar bertugas memberikan suara, tetapi menjalankan proses musyawarah untuk menentukan pemimpin sesuai mandat yang diberikan.

Konsep serupa juga dibahas Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Ia menggunakan istilah ahlul ikhtiyar, yakni orang-orang yang diberi mandat untuk memilih pemimpin.

Al-Mawardi menjelaskan:

أَهْل الاِخْتِيَارِ هُمُ الَّذِينَ وُكِّل إِلَيْهِمُ اخْتِيَارُ الإِمَامِ. وَهُمْ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ جَمِيعَ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ بَعْضًا مِنْهُمْ

Artinya: ahlul ikhtiyar adalah orang-orang yang diberi mandat untuk memilih imam atau pemimpin. Mereka merupakan kelompok dari ahlul halli wal 'aqdi, yang bisa terdiri atas seluruh anggota AHWA maupun sebagian dari mereka.

Konsep tersebut kemudian diadaptasi dalam kehidupan organisasi NU. Prinsipnya adalah menempatkan proses pemilihan pemimpin pada orang-orang yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan untuk bermusyawarah.

Bukan Hal Baru di NU

Penggunaan AHWA dalam tradisi kepemimpinan NU sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru.
Pembahasan mengenai model kepemimpinan berbasis musyawarah telah muncul dalam perjalanan NU, salah satunya pada Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984.

Penerapan AHWA secara formal untuk memilih Rais Aam semakin terlihat pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015. Ketika itu, muktamirin menyepakati sembilan ulama sepuh sebagai anggota AHWA.

Nama-nama anggota AHWA diusulkan oleh struktur NU di tingkat wilayah dan cabang. Setelah melalui proses tabulasi, sembilan kiai dengan dukungan terbanyak ditetapkan menjadi anggota AHWA.

Kesembilan kiai tersebut kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Mengapa AHWA Dipakai?

Model AHWA membawa pendekatan yang berbeda dengan pemilihan langsung. Dalam sistem one man one vote, peserta memberikan suara langsung kepada kandidat. Perolehan suara kemudian menjadi dasar utama untuk menentukan pemenang.

Sementara melalui AHWA, peserta Muktamar tetap mempunyai peran dalam proses penjaringan. Namun, keputusan akhir kemudian dipercayakan kepada forum yang lebih terbatas untuk dimusyawarahkan.

Model ini juga dipandang sebagai upaya agar pemilihan pemimpin NU tidak terlalu menyerupai kontestasi politik elektoral yang identik dengan perebutan suara.

Baca Juga : Bukan Cuma Penghasilan, Begini Cara DTSEN Menentukan Desil Warga Kota Malang

Salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, sebelumnya menyebut lima dari enam nama calon yang beredar sepakat mendorong mekanisme AHWA.

Menurutnya, sistem tersebut memadukan proses election dan selection, sehingga tidak berhenti pada siapa yang memperoleh suara paling banyak.

Kenapa AHWA Jadi Sorotan di Muktamar ke-35?

Perhatian terhadap AHWA meningkat setelah Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan pola one man one vote. Kini, prosesnya menggunakan mekanisme yang melibatkan AHWA.

Keputusan perubahan tersebut tidak langsung tercapai. Peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan voting.

Hasilnya, 401 dari 552 suara mendukung perubahan mekanisme. Sebanyak 150 suara memilih sistem lama dan satu suara tidak sah.
Dengan demikian, sekitar 73 persen suara yang masuk mendukung perubahan mekanisme pemilihan.

Keputusan tersebut membuat AHWA tidak hanya penting dalam pemilihan Rais Aam, tetapi juga masuk dalam rangkaian penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Begini Alur Pemilihan Ketum PBNU

Mekanisme baru tersebut tidak berarti peserta Muktamar kehilangan peran dalam menentukan calon ketua umum.

Tahap awal tetap dimulai dari penjaringan nama. PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Nama-nama yang masuk kemudian dihimpun dan ditabulasi. Dari proses tersebut akan diperoleh lima nama dengan dukungan terbanyak.

Kelima nama itu selanjutnya tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka oleh seluruh muktamirin.

Nama-nama tersebut disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Para calon juga akan diminta memenuhi komitmen melalui pakta integritas, sebagaimana dijelaskan Prof Muhammad Nuh.

Setelah tahapan tersebut, proses penentuan Ketua Umum PBNU melibatkan sembilan anggota AHWA.

Dengan demikian, mekanismenya berlangsung secara bertahap, mulai dari penjaringan calon oleh struktur NU, tabulasi dukungan, persetujuan Rais Aam terpilih, hingga proses musyawarah yang melibatkan AHWA.

Siapa yang Menentukan Anggota AHWA?

Sembilan anggota AHWA juga tidak dipilih secara tiba-tiba. Nama-nama kiai yang dianggap memenuhi kriteria diusulkan oleh PWNU, PCNU, dan PCINU. Selanjutnya, seluruh nama ditabulasi untuk melihat siapa yang memperoleh dukungan terbanyak.

Sembilan kiai dengan dukungan tertinggi kemudian menjadi anggota AHWA. Setelah terbentuk, sembilan kiai tersebut menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan dalam mekanisme Muktamar.

Apa Bedanya dengan Sistem Satu Orang Satu Suara?

Perbedaan paling sederhana terletak pada pihak yang mengambil keputusan akhir. Dalam sistem one man one vote, peserta yang mempunyai hak suara memilih kandidat secara langsung. Kandidat dengan suara terbanyak menjadi penentu hasil.

Sedangkan dalam mekanisme AHWA, peserta Muktamar tetap terlibat dalam penjaringan nama dan pembentukan AHWA. Namun, proses penentuan pemimpin kemudian dilanjutkan melalui forum sembilan kiai.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---