free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Motor Hilang di Dinoyo, Polisi Lacak GPS hingga Temukan Pelaku di Lawang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Aug - 2026, 17:38

Loading Placeholder
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polisi mengungkap kasus curanmor di kawasan Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hanya dalam hitungan jam. Berbekal GPS kendaraan dan koordinasi lintas wilayah, polisi menemukan motor curian hingga ke Lawang, Kabupaten Malang, sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku.

Pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan menjadi petunjuk penting dalam proses pencarian. Dari titik keberadaan kendaraan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan penelusuran hingga berkoordinasi dengan jajaran Polsek Lawang.

Baca Juga : Kepergok Buka Laci Uang di Toko Plastik Malang, Pencuri Dibekuk Polisi

Hanya dalam hitungan jam sejak laporan kehilangan diterima, polisi berhasil menemukan sepeda motor tersebut sekaligus mengamankan seorang pria berinisial ST (47), warga Kecamatan Lawang.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan, keberadaan GPS pada kendaraan memberikan arah awal bagi petugas untuk menentukan lokasi sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“GPS menjadi petunjuk awal bagi anggota untuk mengetahui pergerakan dan keberadaan kendaraan. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan wilayah yang dilalui titik kendaraan,” kata Anang, Selasa (18/8/2026).

Peristiwa itu bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Arif (35) memarkir sepeda motor Honda Beat milik CV Pratama Transport Group di rumahnya di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Motor tersebut telah dikunci stang sebelum ditinggalkan untuk beristirahat. Namun, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Arif hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk bekerja. Saat diperiksa, motor sudah tidak berada di lokasi semula.

Mendapati hal tersebut korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Beruntung, kendaraan dilengkapi perangkat GPS sehingga keberadaannya masih dapat ditelusuri.

Petugas Polsek Lowokwaru langsung mengikuti informasi titik GPS kendaraan. Pergerakan motor mengarah ke wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

“Begitu laporan diterima, anggota tidak hanya melakukan pengecekan di lokasi kejadian, tetapi juga memanfaatkan informasi GPS untuk mempersempit lokasi pencarian. Kami kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Lawang,” jelasnya.

Koordinasi tersebut membuahkan hasil. Petugas akhirnya menemukan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban di kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang.

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan ST yang diduga berkaitan dengan hilangnya kendaraan tersebut.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Keracunan MBG di Karo, Dokter Ingatkan SPPG Soal Hal Ini

Setelah ditemukan, kendaraan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan. Hasil pemeriksaan memastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban.

“Setelah kendaraan ditemukan, kami lakukan pengecekan terhadap identitas dan dokumen kendaraan. Setelah dipastikan sesuai dengan laporan korban, sepeda motor bersama tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan,” tambah Anang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi N-3764-EFT. Kendaraan tersebut tercatat sebagai milik CV Pratama Transport Group.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Menurut Anang penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk memastikan peran tersangka serta mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Kami akan menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Agustus 2026. Tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.

Dari kejadian ini, polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak hanya mengandalkan kunci stang sebagai pengaman. Penggunaan kunci tambahan maupun perangkat pelacak seperti GPS dinilai dapat membantu mempersempit pencarian ketika kendaraan menjadi sasaran pencurian.

“Pengamanan kendaraan harus ditingkatkan. Selain menggunakan kunci tambahan, perangkat pelacak juga dapat membantu ketika kendaraan hilang. Yang paling penting, masyarakat segera melapor agar petugas dapat mengambil langkah pencarian secepat mungkin,” tutup Anang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---