JATIMTIMES – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu mencatat adanya kecenderungan penurunan tren penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Kota Batu sepanjang pertengahan tahun 2026. Pendampingan dan sanksi sosial edukatif kink menjadi prioritas Dinsos untuk penanganannya.
Hingga bulan Juli 2026, Dinsos Kota Batu mencatat penanganan penyeimbangan sosial dan pendampingan hukum pada kasus ABH berada di kisaran 6 hingga 8 kasus. Angka ini tergolong melandai jika dibandingkan dengan catatan sepanjang tahun lalu yang mencapai 12 hingga 13 kasus.
Baca Juga : Jadi Alternatif Non-Lelang, Koperasi di Kota Batu Didorong Siap Serap dan Kelola Distribusi Produk Lokal
Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinsos Kota Batu, Mustakim, mengonfirmasi penurunan ritme kasus anak di daerahnya. Kendati demikian, pihak Dinsos tetap menyiagakan jajaran Pekerja Sosial Profesional (Peksos) untuk terus mengawal setiap tahapan hukum yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
"Sepanjang tahun ini hingga Juli tercatat ada sekitar 6 sampai 8 kasus. Kalau kita bandingkan secara year-on-year dengan tahun lalu yang mencapai 12-13 kasus dalam setahun, trennya relatif menurun dan beberapa bulan terakhir ini terbilang kondusif," ujar Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Mustakim menerangkan, peran Dinsos dalam penanganan ABH mengacu pada amanat perlindungan dan rehabilitasi sosial. Kehadiran Peksos di lapangan menjadi instrumen wajib sejak dimulainya proses penyidikan di tingkat Kepolisian (Polres Batu), Kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri.
"Sesuai regulasi, anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh Peksos. Mulai dari proses penyidikan di Polres sampai persidangan. Hasil asesmen Peksos ini dirumuskan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Lapsos) yang nantinya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bahwa untuk anak yang berstatus sebagai pelaku dan dijatuhi vonis pidana bersyarat berupa sanksi sosial, Dinsos Kota Batu menyiapkan ruang rehabilitasi sosial yang bersifat edukatif. Langkah ini diambil agar anak tidak kehilangan masa depan dan tetap memiliki kesempatan berasimilasi kembali dengan masyarakat.
"Rehabilitasi bagi anak pelaku disesuaikan dengan amar putusan hakim. Jika putusannya adalah sanksi sosial, kami arahkan ke program edukatif yang disesuaikan dengan minat dan bakat anak. Kami sudah menjalin kerja sama (MoU) dengan beberapa tempat, seperti UMKM lokal hingga Depo Pertanian," paparnya.
Baca Juga : Sampang Borong Penghargaan Harganas Jatim 2026, Bukti Komitmen Cegah Stunting dan Perkuat Ketahanan Keluarga
Dalam skema tersebut, anak dibina untuk menjalankan aktivitas sosial terukur dalam kurun waktu tertentu, seperti membantu operasional harian di tempat usaha mikro atau merawat tanaman di depo pertanian.
Sementara itu, untuk kasus anak yang berstatus sebagai korban kekerasan atau salah asuh yang membutuhkan layanan psikologis maupun rujukan medis, Dinsos Kota Batu berkolaborasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu.
"Kami pastikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama. Penanganan ABH ini bukan sekadar proses hukum, melainkan bagaimana kita melakukan intervensi rehabilitasi agar anak bisa kembali tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat," pungkas Mustakim.