JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengupayakan peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah rehabilitasi Jalan Rajasa, jalur strategis yang menghubungkan kawasan Gadang hingga Bumiayu.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Pemkot Malang telah mengajukan usulan pendanaan kepada Pemerintah Pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp 7 miliar.
Baca Juga : Usai Pastikan Status Aset, Jalan Tembus Griyashanta Segera Diujicoba
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas jalan sekaligus memperlancar akses transportasi masyarakat.
"Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkot Malang dalam memperbaiki aksesibilitas serta memastikan pemeliharaan jalan utama berjalan optimal," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dandung, rehabilitasi difokuskan pada ruas Jalan Rajasa mulai simpang empat Jalan Rajasa hingga simpang tiga Jalan Mayjen Sungkono. Pekerjaan yang direncanakan meliputi pelapisan ulang (overlay) badan jalan serta perbaikan saluran drainase di sisi kiri dan kanan jalan dalam satu paket pekerjaan.
Ia menjelaskan, apabila usulan tersebut disetujui Pemerintah Pusat, Kota Malang berpeluang memperoleh bantuan pendanaan melalui program IJD sebesar Rp7 miliar.
"Jika usulan ini disetujui, proyek tersebut diperkirakan akan menyerap bantuan anggaran dari program Inpres Jalan Daerah senilai Rp7 miliar," terangnya.
Saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahapan akhir. Setelah dinyatakan lolos verifikasi di tingkat Balai Jalan Jawa Timur, dokumen kini sedang menjalani verifikasi di tingkat Kementerian.
Baca Juga : PAN DPRD Jatim Soroti Macetnya Pembangunan SDM, Rata-rata Tidak Lulus SMP
"Usulan tersebut telah lolos tahap verifikasi di tingkat Balai Jalan di Jawa Timur. Saat ini, dokumen sedang berada dalam proses verifikasi di tingkat Kementerian. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga pendanaan dapat segera direalisasikan," jelasnya.
Dandung menambahkan, lingkup pekerjaan yang diusulkan hanya mencakup rehabilitasi badan jalan beserta sistem drainasenya. Sementara itu, fasilitas maupun aset yang digunakan untuk aktivitas perdagangan atau pasar di sekitar Jalan Rajasa tidak masuk dalam paket pekerjaan karena menjadi kewenangan instansi terkait.
Pemkot Malang pun memastikan akan terus mengawal proses verifikasi di tingkat pemerintah pusat. Harapannya, rehabilitasi Jalan Rajasa dapat segera direalisasikan sehingga mampu meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran mobilitas masyarakat yang melintasi salah satu ruas jalan penting di Kota Malang.