JATIMTIMES - Dugaan penganiayaan terhadap karyawan sebuah gerai minuman di Kota Malang kini ditangani Polresta Malang Kota. Seorang terduga pelaku telah diamankan setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap dua karyawan yang sedang menjalani pemeriksaan internal terkait hilangnya uang hasil penjualan.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas melalui Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berinisial B bersama tiga rekan kerjanya, yakni D, NA, dan M, diminta datang ke ruko di Jalan Raya Mulyorejo, Kecamatan Sukun, untuk memenuhi panggilan dari supervisor perusahaan.
Baca Juga : SDN Kendalpayak Tarik Uang dari Wali Murid secara Mendadak, Berdalih untuk Perbaikan Musala
Di lokasi, keempat karyawan menjalani pemeriksaan mengenai dugaan kehilangan uang penjualan. Namun, klarifikasi itu diduga berujung pada aksi kekerasan. Korban B dan D mengaku dipukul oleh sejumlah pegawai serta dipaksa mengakui tuduhan pencurian.
“Korban B dan D mendapat pukulan dari beberapa pegawai dan diminta mengakui tuduhan pencurian. Selain itu, tiga telepon genggam milik B, D, dan NA disita oleh supervisor berinisial Kelana,” ujar Lukman, Jumat (26/6/2026).
Usai pemeriksaan, para karyawan diperbolehkan pulang dengan instruksi kembali bekerja keesokan harinya. Namun, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (25/6/2026), korban B datang lagi ke lokasi bersama tujuh anggota keluarganya untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari korban B yang hadir didampingi ayah kandungnya, MS. Meski terdapat rencana penyelesaian melalui mediasi, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Perdata di Tulungagung, Tergugat Mangkir
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif serta kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian,” ucapnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta secara utuh.