JATIMTIMES - Kondisi melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus memutar otak dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang khususnya berkaitan dengan biaya operasional di masing-masing perangkat daerah.
Pasalnya, harga BBM jenis Pertamax yang semula di harga Rp 12.300 per liter kini melonjak di harga Rp 16.250 per liter. Lalu Pertamax Green dari harga Rp 12.900 per liter kini naik di angka Rp 17.000 per liter. Sedangkan anggaran untuk perjalanan dinas Pemkab Malang di tahun 2026 sudah dipangkas 50 persen usai adanya kebijakan efisiensi anggaran baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga : Pemkab Malang Suntikkan Dana Rp 3,5 Milliar, Targetkan Artha Kanjuruhan Hasilkan Laba di Tahun 2027
Di tahun 2025 lalu, alokasi anggaran untuk perjalanan dinas di Pemkab Malang sekitar Rp 140 milliar. Usai adanya kebijakan efisiensi anggaran, alokasi anggaran untuk perjalanan dinas di tahun 2026 sudah dipangkas 50 persen atau tersisa sekitar Rp 70 milliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar menyampaikan, dengan adanya kebijakan kenaikan harga BBM non subsidi ini membuat Pemkab Malang mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat mengurangi perjalanan dinas.
"Ya paling tidak perjalanan dinasnya dikurangi untuk masing-masing perangkat daerah. Karena kita kan tidak menggunakan BBM yang bersubsidi," ungkap Budiar kepada JatimTIMES.com.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini menyebut, pengurangan anggaran perjalanan dinas di masing-masing perangkat daerah akan dikurangi hingga 50 persen.
"Ya (pengurangan perjalanan dinasnya) bisa mencapai 50 persen," kata Budiar.
Baca Juga : Heboh Kabar Pertalite Akan Dihapus dari SPBU, Benarkah? Ini Penjelasan Resmi dari Pertamina
Menurutnya, meskipun nantinya anggaran perjalanan dinas di masing-masing perangkat daerah berkurang hingga 50 persen, hal-hal yang berkaitan dengan kinerja masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap berlangsung dengan baik dan lancar. "Jadi kita lebih mengoptimalkan daring (dalam jaringan)," tutur Budiar.
Lebih lanjut, Budiar mengatakan, di tengah kenaikan harga BBM non subsidi, saat ini Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sedang melakukan penghitungan Standar Harga Satuan (SHS) untuk digunakan sebagai acuan masing-masing perangkat daerah. SHS tersebut belum ditetapkan dikarenakan harga BBM yang kondisinya fluktuatif.
"Yang dipusingkan oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Malang itu menghitung SHS atau Standar Harga Satuan itu hampir setiap bulan, tetapi ini belum disahkan sampai sekarang karena BBM nya naik turun, jadi teman-teman agak kesulitan," pungkas Budiar.