JATIMTIMES - Sebuah adegan dalam film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) membuat penonton geleng-geleng kepala. Kapal-kapal besar berlayar menuju Papua Selatan mengangkut 2000 buldozer. Tujuannya yaitu mengonversi 2,5 juta hektar hutan Papua menjadi ladang tebu, kelapa sawit, dan sawah. Itu semua dilakukan demi proyek bio-energy dan food estate. Suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang telah hidup berdampingan dengan hutan itu selama ratusan tahun menyaksikan tanah leluhur mereka diratakan demi Proyek Strategis Negara (PSN).
Kita sering menutup diskusi tentang ini dengan satu kalimat, “ini demi kepentingan rakyat Indonesia”. Tapi siapa rakyat yang dimaksud? Dan apakah hutan itu sendiri bukan bagian dari rakyat yang seharusnya dilindungi?
Baca Juga : Disperindag Tulungagung Survei Permohonan Rekomendasi IUTS Untuk Toko Modern Baru
Warisan Kolonialisme
Sebelum ribuan buldozer itu, ada kapak dan gergaji manual. Jauh sebelum ada PSN, ada proyek tebang pohon jati oleh Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Ada juga Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Sejarawan Peter Boomgaard dalam Forest Management and Exploitation in Colonial Java, 1677-1897 (1992), mendokumentasikan bagaimana kekuatan kolonial membangun sistem eksploitasi hutan yang rapi dan sistematis. VOC menetapkan kuota tebang kepada para bupati Jawa dengan memobilisasi tenaga kerja paksa yang dikenal sebagai blandong dan kalang.
Hutan Jawa menjadi mesin produksi kayu untuk industri galangan kapal di Batavia dan kota-kota besar di Hindia-Belanda. Elite Eropa, Tionghoa dan pribumi pun tak mau ketinggalan. Mereka juga memanfaatkan jati untuk membangun rumah megah dan mengisi perabot di dalamnya. Bahkan, di abad ke-19 Boomgaard menyebutnya sebagai age of destruction. Pembabatan hutan semakin masif seiring ekspansi perkebunan tebu, kopi, kina, karet, dan sawit. Hutan dibuka, rakyat dipaksa bercocok tanam untuk pasar Eropa.
Pola itu bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah pola yang hidup dan berulang. Meskipun kolonialisme Belanda berakhir delapan dekade yang lalu, namun logika kolonial terhadap hutan tidak ikut berakhir. Ia hanya berganti nama.
Zaman Orde Baru, hutan Kalimantan dibagi-bagikan dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada para kroninya. Era reformasi, hutan Sumatera menyusut demi kelapa sawit. Kini, hutan Papua menjadi sasaran food estate dan kebun energi. Dulu izin datang dari Gubernur Jenderal di Batavia, kini datang dari kementerian di Jakarta. Dulu dalihnya kemakmuran imperium, kini dalihnya ketahanan pangan dan transisi energi. Bungkusnya berganti tapi isinya tetap. Hutan tetap jadi sumber daya yang menunggu untuk dieksploitasi.
Padi dan Kapas: Cita-Cita yang Tinggal Simbol
Di balik Garuda yang kita pandang setiap hari di dinding kantor dan sekolah, ada sepasang simbol yang sering luput dari perhatian. Padi dan kapas di sisi kiri bawah perisai adalah lambang sila kelima Pancasila.
Makna simbol itu tidak ngawur karena usulannya berasal dari Ki Hajar Dewantara pada 1950. Latar belakang Ki Hajar yang peka terhadap ketidakadilan kolonial membuatnya memilih simbol padi sebagai lambang pangan, kapas sebagai lambang sandang. Keduanya melambangkan kemakmuran paling dasar yang seharusnya dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ironisnya, 75 tahun setelah lambang itu resmi terpasang di dada Garuda, cita-cita itu belum juga terwujud. Indonesia masih mengimpor beras di tengah sawah yang terus menyusut. Kita mengimpor kapas untuk industri tekstil, sementara ladang-ladang kapas domestik tidak pernah serius dikembangkan. Yang lebih menyakitkan saat ini, alih-alih hutan tropis menjadi pondasi ketahanan pangan lokal bagi masyarakat adat Papua, justru kita babat demi monokultur padi, tebu dan kelapa sawit.
Padi dan kapas dalam Pancasila kini lebih mirip dekorasi daripada arah kebijakan. Simbol kemakmuran itu tergantung di dinding, sementara tanah yang seharusnya menghasilkan kemakmuran itu dikuasai segelintir elite.
Keadilan untuk Siapa?
Di sinilah saya ingin mengajak membaca ulang sila kelima dengan lebih kritis, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila ini indah, tapi ia menyimpan masalah tersembunyi. Siapa yang dimaksud "rakyat"? Dalam praktik kebijakan selama ini, rakyat yang dimaksud adalah manusia, dan seringkali bukan semua manusia, melainkan manusia yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Baca Juga : Doa Pulang Haji hingga Saat Didatangi Tamu, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Masyarakat adat di Papua, yang hutan adatnya kini dialihfungsikan menjadi PSN adalah warga negara Indonesia. Mereka bagian dari "rakyat" itu. Apakah keadilan sosial menjangkau mereka? Tidak, justru proyek yang mengatasnamakan kepentingan nasional itulah yang mengalienasi mereka.
Menurut Sophie Chao dalam In the Shadow of the Palms (2022), ketika perkebunan sawit masuk ke tanah Marind di Papua Barat, yang hilang bukan hanya lahan tapi seluruh sistem kehidupan. Masyarakat adat kehilangan hubungan spiritual dengan hutan, ritus adat, identitas komunal, dan kemampuan untuk bertahan hidup dari hutan yang mereka jaga antar-generasi.
Fenomena tersebut adalah wujud sila terakhir Pancasila yang ternyata belum adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, keadilan itu juga belum nampak pada lingkungan hutan yang ada di Indonesia. Deforestasi dilakukan terus menerus tanpa ada upaya untuk pelestarian hutan berkelanjutan.
Mengapa deforestasi dianggap hal wajar di negeri ini? Karena hutan tidak dianggap sebagai rakyat. Hutan dianggap sebagai aktor pasif yang tidak bisa melawan (tidak bisa bersuara), bukan sebagai entitas hidup yang perlu dirawat sebagai paru-paru bangsa demi kelangsungan hidup anak cucu di masa depan.
Akhirnya, jika kita kembali ke film Pesta Babi, karya tersebut adalah bentuk protes rakyat terhadap keangkuhan pemerintah dan korporasi saat ini. Jika setingkat rakyat yang bisa bicara saja tidak didengarkan dan dianggap mengganggu stabilitas, apalagi hutan. Sudah saatnya memikirkan kembali sila-sila dalam Pancasila kita yang terkesan melupakan keadilan terhadap rakyat kecil dan “rakyat non-manusia”.
Penulis: Ronal Ridhoi, Dosen Departemen Sejarah Universitas Negeri Malang.
Biografi Singkat Ronal Ridhoi
Ronal Ridhoi merupakan staf pengajar di Departemen Ilmu Sejarah, Universitas Negeri Malang. Tertarik pada bidang kajian sejarah lingkungan di Indonesia. Beberapa isu utama yang diminati yaitu sejarah polusi, bencana alam, krisis ekologi, dan pengetahuan lokal tentang lingkungan hidup. Publikasi yang dihasilkan yaitu: Doom to Disaster? Industrial Pollution in Sidoarjo 1975-2006; Natural hazard of Southern Malang: Sitiardjo flash floods, 1932–1939; Mojosari 1884-2020: Perubahan ekologi sebuah kota kecil di Jawa Timur; Sejarah Mitigasi Bencana Erupsi di Lereng Timur Gunung Kelud, 2008-2015; dan Air, Gunung dan Kopi dalam Sejarah: Mengapa ada sumber daya alam?. Selain itu, publikasinya juga dalam bentuk film dokumenter sejarah. Salah satu karya filmnya adalah 3676: Semeru, dan Mereka yang Hidup dalam Bayang-bayangnya yang dirilis tahun 2024. Saat ini sedang melakukan penelitian tentang Mount Semeru and geological knowledge of indigenous East Java.
Email: [email protected]