free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Bakal Blacklist Pengembang Perumahan Tak Berizin

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

25 - May - 2026, 17:40

Loading Placeholder
Pembangunan vila resort dan rumah kost Graha Agung Highland oleh PT Tomoland di Kabupaten Malang yang sempat mejadi sorotan pemerintah lantaran diduga belum melengkapi perizinan. (Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pengembang perumahan yang tak melengkapi perizinan. Salah satu sanksinya ialah berupa sanksi administratif hingga blacklist.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro mengatakan, konsekuensi bagi para pengembang yang tak mengurus perizinan dari sanksi administratif tersebut berlaku hingga jangka panjang. Bahkan, ke depannya developer tidak bisa mengurus perizinan jika hendak membangun perumahan baru maupun pengembangan.

Baca Juga : May Day 2026, Gubernur Jatim Penuhi Sembilan Aspirasi Buruh dan Perkuat Perlindungan Pekerja

"Sanksinya itu memang sanksi administratif ya. Itu kami blacklist jelasnya. Sehingga untuk mengurus perizinan itu tidak bisa untuk ke depannya," tegas Johan.

Perlu diketahui, sanksi administratif hingga blacklist dari pemerintah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pertimbangannya karena memang ada beberapa kasus terkait perizinan perumahan. Di antaranya mulai dari developer yang tidak mengurus perizinan hingga kasus pengembang yang tidak melengkapi perizinan.

Sebagai gambaran, developer atau pengembang yang tidak mengurus perizinan tersebut di antaranya pembangunan perumahan yang tidak ada izin-nya atau menyalahi ketentuan. Sehingga bisa disebut ilegal namun tetap dipasarkan.

Sedangkan pengembang yang tidak melengkapi perizinan perumahan tersebut cenderung terdiri dari beberapa kasus. Di antaranya mulai dari tidak melengkapi semua indikator perizinan hingga hanya mengurus perizinan untuk sebagian unit rumah saja.

Sebagaimana diketahui, perizinan perumahan yang harus dipenuhi developer sebelum membangun dan nantinya dipasarkan tersebut terdiri dari beberapa indikator. Yakni mulai dari melengkapi perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), site plan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Beberapa perizinan itulah yang harus dilengkapi sebelum developer membangun hingga menjualnya kepada konsumen atau masyarakat. Sehingga jika tidak melengkapi, terlebih tidak mengurus perizinan sama sekali, bisa di bekukan perizinannya dan bahkan di-blacklist untuk kedepannya.

"Jadi, bisa dilakukan pembekuan izin. Itu sanksi administrasi bagi pengembang berupa pembekuan izin terkait macam-macam di perizinan tersebut," ujar Johan.

Baca Juga : Proyek Sekolah Senilai Rp 1,5 Miliar Mangkrak Imbas Kontraktor Nakal, Disdik Kota Batu Siapkan Skema Dana BTT

Pembekuan perizinan tersebut merupakan sanksi administratif sementara hingga pihak developer melengkapi perizinan. Sehingga selama sanksi masih berlaku, segala bentuk operasional harus dihentikan hingga perizinan dilengkapi sebelum masa sanksi berakhir.

"Jika tidak mengurus 
perizinan, ketika terjadi sesuatu dan memang ditengarai seperti itu (ada pelanggaran, red), juga ada sanksi berupa blacklist. Kalau sanksi dari pihak pemerintah seperti itu. Sedangkan kalau sanksi hukum karena tidak berizin kewenangannya ada di APH (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Johan memastikan, sanksi administratif dari pemerintah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat atau konsumen. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi dan bahkan memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan perumahan.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan banyaknya pengajuan perizinan perumahan yang telah diterima dan disetujui oleh pemerintah, termasuk DPKPCK Kabupaten Malang. Di mana, pada kurun waktu tahun 2025 saja, total ada 57 perumahan baru maupun perumahan lama yang melakukan pengembangan di Kabupaten Malang.

"Kalau tidak ada izin-nya, ke depan masyarakat juga lah yang dirugikan. Termasuk untuk mengurus sertifikat dan macam-macam legalitas lainnya. Sebenarnya seperti itu tujuan pemerintah, agar masyarakat nantinya tidak akan mendapatkan kesulitan untuk ke depannya," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---