JATIMTIMES - Wacana pemanfaatan aset pemerintah untuk mendukung program Koperasi Merah Putih di Kota Malang dinilai seharusnya menjadi momentum penataan aset milik pemerintah daerah yang selama ini bermasalah, bukan justru mengusik ruang terbuka hijau (RTH).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menilai, masih banyak aset milik Pemerintah Kota Malang yang status maupun pemanfaatannya belum tertata dengan baik bahkan cenderung terbengkalai. Bahkan, sebagian di antaranya disebut telah beralih fungsi maupun berpindah penguasaan.
Baca Juga : Lilik DPRD Jatim Dorong Pembentukan Biro Khusus, BUMD Harus Fokus Bisnis Linier
Menurutnya, jumlah aset Pemkot yang teridentifikasi mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 titik di seluruh Kota Malang. Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang dinilai perlu ditertibkan kembali.
“Kalau kaitannya dengan Koperasi Merah Putih, sebetulnya ini bisa jadi momentum untuk menata kembali aset-aset Pemkot yang mungkin sudah beralih tangan atau beralih fungsi,” ujar Dito, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, penataan aset seharusnya difokuskan pada aset-aset yang saat ini dikuasai pihak lain atau tidak jelas status pemanfaatannya. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menjadikan RTH sebagai sasaran pemanfaatan untuk program tersebut.
“Jangan sampai malah ngutak-ngatik aset yang berupa RTH. Logikanya menurut saya kurang tepat kalau arahnya ke sana,” tegasnya.
Politisi Nasdem tersebut tersebut juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor dalam proses penertiban aset daerah. Menurutnya, Pemerintah Kota Malang dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun TNI apabila dibutuhkan dalam upaya penataan aset.
Baca Juga : May Day 2026, Gubernur Jatim Penuhi Sembilan Aspirasi Buruh dan Perkuat Perlindungan Pekerja
Selain itu, Dito menilai isu penataan aset daerah selama ini belum banyak diangkat secara khusus, padahal persoalan tersebut cukup penting untuk mendapat perhatian publik.
Ia pun berharap momentum pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti pada program ekonomi semata, tetapi juga menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola aset pemerintah daerah di Kota Malang.
"Misalnya ada itu, bangunan aset bekas Puskesmas di Bareng, itu bisa ditata jika memang mau dimanfaatkan. Lalu ada bangunan di Jalan Ijen, di sebelah rumah dinas jabatan Wakil Wali Kota Malang," jelas Dito.