JATIMTIMES - Pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang dinilai fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terus menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari pernyataan Amien Rais dalam sebuah video yang kemudian dinilai oleh pihak Kementerian sebagai bentuk fitnah dan serangan personal.
Menanggapi tudingan tersebut, Amien Rais akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, seperti dikutip pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga : Wisatawan Sambat Kena Getok Parkir Kayutangan Malang Rp 25 Ribu, Diminta Karcis Malah dapat Kwitansi
Menurut Amien, demokrasi tidak akan berjalan sehat jika masyarakat dibatasi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ketika kritik ditujukan kepada pemerintah atau kelompok tertentu. Ia menilai perbedaan pandangan adalah hal yang wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa.
“Dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, meskipun itu bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain. Yang terpenting adalah perbedaan tersebut berkaitan dengan nasib bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amien Rais juga menyatakan kesiapannya apabila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Ia bahkan meminta agar seluruh tudingan dapat dibuktikan secara terbuka di pengadilan.
“Saya siap jika harus menghadapi proses hukum. Di pengadilan nanti, silakan dibuktikan secara jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Meutya Hafid menilai video yang diunggah Amien Rais mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, hingga ujaran kebencian. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Sabtu (2/5/2026).
Meutya menyebut narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk pertukaran gagasan, bukan untuk menyebarkan konten yang merendahkan pihak lain.
Baca Juga : Wisatawan Sambat Kena Getok Parkir Kayutangan Malang Rp 25 Ribu, Diminta Karcis Malah dapat Kwitansi
“Konten tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang dapat memecah belah bangsa,” ujarnya.
Komdigi pun mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan fitnah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Polemik ini berkaitan dengan video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Dalam video tersebut, Amien Rais menyinggung sosok Teddy Indra Wijaya serta meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas.
Hingga kini, perdebatan antara kedua pihak masih terus berkembang dan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila tidak menemukan titik temu.