JATIMTIMES - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi lapangan dengan meninjau langsung kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara nyata kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak sebagai fasilitas pelayanan publik, Rabu (6/5/2026).
Dalam hasil peninjauan tersebut, para anggota dewan menemukan bahwa kondisi gedung KUA Banyuglugur sudah jauh dari kata representatif. Sejumlah bagian bangunan tampak mengalami kerusakan dan dinilai tidak mendukung kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan.
Baca Juga : Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Nongkrong di Kepanjen
Selain itu, bangunan KUA Banyuglugur diketahui telah berusia sekitar 20 tahun. Tidak hanya itu, kapasitas ruangan yang tersedia juga dinilai sangat sempit sehingga tidak mampu menampung kebutuhan pelayanan yang terus meningkat. Kondisi ini membuat pengembangan gedung menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota Komisi II DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, Umi Maslahah, menegaskan bahwa pihaknya mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kondisi tersebut. Salah satu solusi yang didorong adalah percepatan hibah aset kepada Kementerian Agama
Menurutnya, hibah aset menjadi kunci utama agar proses renovasi gedung KUA Banyuglugur bisa segera dilakukan melalui anggaran pemerintah pusat. Tanpa status kepemilikan yang jelas, pengajuan anggaran perbaikan tidak dapat diproses.
"Ini kan untuk kepentingan masyarakat Situbondo juga, mengingat kondisi gedung KUA Banyuglugur sudah tidak representatif sebagai gedung pelayanan. Maka sebisa mungkin bisa direalisasikan," ujar Umi Maslahah.
Umi Maslahah menjelaskan bahwa saat ini status aset bangunan KUA Banyuglugur masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hal ini menjadi kendala utama dalam pengajuan anggaran renovasi ke pemerintah pusat.
"Jadi syarat mutlak agar anggaran renovasi gedung KUA Banyuglugur bisa direalisasikan oleh pusat adalah status aset harus jelas yakni milik Kementerian Agama. Nah kendalanya kan saat ini statusnya masih milik pemkab, maka perlu adanya hibah," jelas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca Juga : Hearing di Komisi C DPRD Surabaya, Warga dan PT Wulandaya Cahaya Lestari Capai Kesepakatan
Lebih lanjut, Umi Maslahah juga mendorong agar proses administrasi hibah aset dapat segera diproses. Hal ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Umi Maslahah juga menegaskan bahwa secara regulasi, proses hibah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang memungkinkan hibah aset untuk kepentingan fasilitas keagamaan.
"Sebenarnya kan payung hukumnya sudah ada Permendagri nomor 7 tahun 2024, salah satunya diperbolehkan jika diperuntukkan untuk fasilitas keagamaan. KUA Banyuglugur kan untuk keagamaan, jadi saya kira bisa untuk segera direalisasikan," tegasnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kementerian Agama dapat segera berkoordinasi untuk mempercepat proses hibah aset. Sehingga, renovasi gedung KUA Banyuglugur dapat segera terealisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.