JATIMTIMES - Kabar soal kenaikan gaji dan pencairan rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026 ramai beredar di masyarakat. Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Melalui akun resmi media sosial X, PT Taspen menjelaskan hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel seperti yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga : Perkuat Zona Integritas, MAN 1 Kota Malang Dorong Guru Produktif Tulis Best Practice
Perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara itu menyebut seluruh kebijakan tetap mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Tanpa dasar hukum berupa peraturan pemerintah terbaru, isu kenaikan tersebut dipastikan hanya kabar yang menyesatkan.
Taspen memastikan, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada perubahan nominal seperti yang disebut-sebut dalam informasi viral.
Di tengah maraknya kabar tersebut, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. Pensiunan diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi.
Selain meluruskan informasi, Taspen turut mengingatkan potensi penipuan yang bisa memanfaatkan isu ini. Pensiunan diimbau tidak tergiur tawaran pencairan dana atau klaim rapel yang tidak memiliki dasar resmi.
Langkah verifikasi menjadi penting, terutama dengan memastikan informasi hanya berasal dari sumber terpercaya, termasuk situs resmi Taspen.
Meski tidak ada kenaikan, pencairan dana pensiun tetap berjalan normal. Dana akan ditransfer setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk jika bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS:
• Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
• Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
• Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
• Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga : Kunjungi Pantai Bimo Banyuwangi, Anggota DPR RI Ini Dorong Fishing Tourism dan Ekonomi Pesisir
Sementara itu, aturan mengenai hak pensiun seumur hidup masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menjamin pembayaran bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun.
Pencairan dana tidak hanya melalui Taspen atau bank mitra. Pensiunan juga bisa mengambil dana melalui Kantor Pos maupun jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan identitas dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
Bagi pensiunan yang sedang sakit, tersedia layanan antar langsung ke rumah oleh petugas Pos Indonesia.
Di luar gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima berbagai hak tambahan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.