JATIMTIMES – Kota Batu kini segera memiliki kompas resmi dalam menangani persoalan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu telah merampungkan penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) jangka panjang yang kini tengah diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Acuan ini baru ada setelah 24 tahun sejak Batu berdiri sebagai daerah otonom.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, mengungkapkan bahwa selama ini Kota Batu belum memiliki dokumen induk yang mengatur strategi pengolahan sampah dari hulu ke hilir secara mendalam.
Baca Juga : Pulihkan Kawasan Hulu, Pemkot Batu Siapkan Reboisasi 650 Ha di Bumiaji dengan Skema Agroforestri
RIPS bakal menjadi warisan penting di bawah kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto. Keberadaannya dinilai sangat krusial sebagai fondasi tata kelola sampah yang terukur, lintas kepemimpinan, dan berkelanjutan untuk panduan penanganan hingga dua dekade ke depan.
"Perlu kami sampaikan, setelah 24 tahun kita tidak memiliki rencana induk pengelolaan sampah. Akhir tahun kemarin, melalui DLH, dokumen ini sudah selesai dan saat ini prosesnya sedang kami ajukan menjadi Perwali," ujar Dian Fachroni saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Rencana induk ini dirancang dengan masa berlaku hingga 20 tahun ke depan dan memiliki mekanisme evaluasi atau revisi setiap 5 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar strategi pengolahan sampah tetap relevan dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika volume sampah yang dihasilkan.
Dian menjelaskan, RIPS ini akan menjadi pedoman bagi siapapun pemimpin Kota Batu nantinya dalam mengambil kebijakan terkait lingkungan. Salah satu poin revolusioner yang sudah mulai dijalankan tahun ini adalah pemisahan antara fungsi operator dan regulator.
"Tahun ini, secara progresif tata kelola sampah di Batu sudah memisahkan antara operator dengan regulator melalui aktivasi UPT Pengolahan Sampah. Jadi, fondasinya sudah ada melalui RIPS dan pengaktifan UPT ini," imbuhnya.
Dian berujar, dalam dokumen RIPS tersebut, strategi besar yang diusung adalah desentralisasi pengolahan sampah organik dan anorganik di tingkat desa/kelurahan, sementara pemerintah pusat (TPA/TPSD) akan fokus pada sentralisasi residu.
Baca Juga : DTKP Jadi Senjata Pemkab Situbondo Turunkan Kemiskinan hingga 9 Persen pada Tahun 2030
Melalui adanya panduan itu, Pemkot Batu juga telah mengajukan program Local Service Development Project (LSDP) senilai kurang lebih Rp140 miliar ke pemerintah pusat. Dian menjelaskan, dana tersebut direncanakan untuk membangun 10 TPS3R komunal baru dengan kapasitas 10 ton per hari serta mentransformasi TPA Tlekung menjadi TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang khusus menangani residu dengan kapasitas 50 ton.
Jika RIPS ini segera menjadi Perwali, sambungnya, Kota Batu diharapkan tidak lagi melakukan penanganan sampah secara sporadis atau sekadar pemadam kebakaran, melainkan berbasis pada sistem yang kuat dan terencana demi menjaga kelestarian kota wisata ini.
"Harapannya, RIPS ini menjadi kompas lintas kepemimpinan dan lintas tata kelola. Dengan adanya dokumen ini, kita bisa memungkinkan penyelesaian masalah sampah secara tuntas, meskipun terjadi penambahan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dalam 5 hingga 20 tahun mendatang," pungkas Dian.