free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tanpa Rekrutmen, Pemkot Malang Pangkas Beban ASN Lewat Pensiun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

25 - Apr - 2026, 19:35

Loading Placeholder
Ilustrasi ASN.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang memilih menahan rekrutmen ASN baru sepanjang 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan beban belanja pegawai daerah.

Langkah tersebut ditempuh agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD. Target itu wajib dipenuhi paling lambat tahun 2027.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menyebut rekrutmen umum tidak dibuka. Baik CPNS maupun PPPK tidak diadakan tahun ini. “Strategi kami mengejar batas 30 persen, tahun ini tidak ada pengadaan ASN dari umum,” ujarnya belum lama ini.

Kebijakan ini merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan tersebut mengharuskan daerah menyesuaikan struktur belanjanya.

Selain itu, Pemkot Malang juga menutup penerimaan ASN dari jalur mutasi. Tidak ada pegawai pindahan dari daerah lain yang diterima.

Pengurangan jumlah ASN dilakukan secara alami melalui pensiun. Setiap tahun, ratusan pegawai memasuki masa purna tugas. “Biar berkurang dari yang pensiun tahun ini. Berkurang sendiri,” kata Hendru. Ia menilai cara ini paling realistis saat ini.

Pemerintah tidak bisa memberhentikan ASN tanpa pelanggaran. Karena itu, opsi pengurangan langsung tidak memungkinkan diterapkan. “Tidak mungkin menghentikan ASN tanpa pelanggaran,” tegasnya. Kebijakan harus tetap sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga : Pemkot Malang Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah, Total Lahan Tersisa Sekitar 900 Hektar

Rata-rata 300 hingga 400 ASN pensiun setiap tahun. Jumlah tersebut dinilai cukup besar untuk menekan total pegawai. Mayoritas yang pensiun berasal dari tenaga pendidik. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kebutuhan guru ke depan.

Hendru menegaskan pemotongan TPP tidak terkait langsung kebijakan ini. Namun, belanja pegawai di atas 30 persen berisiko menghilangkan TPP.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---