JATIMTIMES - Potensi sampah di Kota Malang pada Ramadan 2025 disebut semakin banyak. Mengingat, aktivitas masyarakat terutama sektor kuliner akan bertambah pada malam hari.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan bahwa potensi sampah saat Ramadan diprediksi akan meningkat karena aktivitas kuliner juga meningkat.
Baca Juga : Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Kota Kediri Resmi Dilantik, Siap Sinergi Bersama Mbak Nanda dan Gus Qowim
Beberapa hari lalu, pihaknya menghadiri sidang tipiring oknum masyarakat yang membuang sampah. Pada Ramadan kali ini, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP terkait penindakan kembali.
“InsyaAllah ke depan kita jalankan lagi opsgab. Hanya karena di masa bulan puasa tidak ada proses persidangan. Nanti menunggu koordinasi lebih lanjut dengan tim Satpol PP, apakah di masa puasa tetap berjalan atau seperti apa. Karena potensi sampah di masa puasa nampaknya makin banyak. Apakah perlu kita lakukan atau sekalian menunggu setelah puasa selesai,” kata Roni.
Opsi selain melakukan opsgab, Roni mengaku membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum masyarakat yang diketahui membuang sampah sembarangan.
Caranya, bisa melalui rekaman video atau foto. Yang jelas, tertera wajah dari oknum pembuang sampah sembarangan atau plat nomor kendaraan yang digunakan.
Foto atau video tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh DLH Kota Malang dan Satpol PP untuk penindakannya.
“Boleh, jadi beberapa waktu lalu juga petunjuk pimpinan dari Satpol PP bahwa dari rekaman foto dan video, wajah, pelaku dan mungkin kalau pakai kendaraan ada plat nomer terlihat jelas, maka hal itu juga bisa dilaporkan untuk diproses di persidangan,” ungkap Roni.
Baca Juga : Pemberantasan Judi Online Turut Jadi Atensi Polres Malang Saat Ramadan
“Tentu nanti akan minta keterangan, kalau wajah ke Dispendukcapil, kemudian kalau plat nomor ke Polresta Malang Kota,” imbuh Roni.
Roni pun berharap agar masyarakat dapat sadar jika membuang sampah sembarangan saat ini telah dikenakan denda. Selain itu, sampah yang berserakan juga dapat menganggu estetika jalan dan juga dapat menimbulkan berbagai penyakit.
“Harapannya ke depan dengan penegakan perda yang telah berjalan, masyarakat mulai sadar dan paham untuk lebih tertib menampung sampahnya di lingkungan masing-masing. Artinya, gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT, RW kemudian ditampung di TPS tidak membuang sampah sembarangan,” tunas Roni.