JATIMTIMES - Praktik pemerasan oleh oknum wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto terhadap pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu menjadi pelajaran awak media. Akibat tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan, sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimilikinya dicabut.
Pencabutan sertifikat dan kartu UKW tersebut berdasarkan surat Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) nomor 0015/SK/L/II/2025 tentang permohonan pencabutan kartu wartawan muda. Di mana, LPDS tak lain adalah lembaga uji saat Lukman melakukan UKW, melaporkan kepada Dewan Pers terkait temuan mengenai pelanggaran tindak pidana pemerasan yang dilakukan.
Baca Juga : Dihadiri Wali Kota secara Virtual, Musrenbangcam Batu Munculkan 539 Usulan yang Didominasi Sarpras
Lukman Adiwinoto diketahui sempat menjadi wartawan dari media SMNNews.co.id yang beralamat di Jalan S. Parman VI No. E8, Blimbing, Malang, Jawa Timur. Namun, dirinya kemudian diberhentikan pada akhir tahun lalu.
"LPDS mengajukan kepada Dewan Pers agar mencabut sertifikasi UKW yang sudah diperoleh atas nama Saudara Y. Lukman Adiwinoto dengan Kartu Wartawan Muda No. ID Sertifikasi 27333-LPDS/Wda/DP/X/2023/05/05/84. Yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan persyaratan peserta Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan LPDS 14 15 Oktober 2023 di Kediri," tulis surat tersebut yang bertandatangan Direktur Eksekutif Kristanto Hartadi.
Surat tersebut diketahui terbit pada 20 Februari 2025. Kepastian itu dilatarbelakangi temuan berdasarkan laporan masyarakat, alumni UKW laporan kepolisian, dan pemberitaan pers.
Diketahui Sejak 27 Desember 2024 Saudara Y. Lukman Adiwinoto tidak lagi bekerja di media sebelumnya. Diperkuat dengan adanya surat pemberhentian tugas Lukman dari media. Ia dinilai kinerjanya tidak dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Sudah disegerakan untuk dicabut sertifikat dan kartu UKW yang bersangkutan. Sejalan dengan surat yang disampaikan oleh LPDS," ungkap salah seorang sumber di lingkungan Dewan Pers kepada JatimTIMES, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan, pencabutan sertifikat dan kartu yang menyatakan lulus uji kompetensi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pers (PDP) Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.
"Usulan ini dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers. Nantinya data yang bersangkutan (pelanggar) akan ditiadakan pada database di website," ringkasnya.
Baca Juga : 15 Wisata Alam Vietnam yang Mirip Malang, Wajib Dikunjungi!
Sebelumnya, kasus pemerasan ponpes di Bumiaji terungkap oleh jajaran Polres Batu. Bermula dari laporan kasus pencabulan dengan korban 2 anak perempuan usia dibawah 11 tahun yang diterima Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu pada Januari 2025. Terduga pelaku Pencabulan adalah Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Bumiaji, dimana anak tersebut ini belajar.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Batu dan dilakukan penyelidikan. Salah satu pendampingnya tak lain adalah petugas P2TP2A bernama Fuad Dwiyono. Selanjutnya, pelaku Fuad diduga memanfaatkan posisi dirinya sebagai Petugas P2TP2A dan Yohanes Lukman Adiwinoto yang mengaku wartawan memeras pihak ponpes. Keduanya meminta uang sejumlah Rp 340 juta yang konon diperlukan untuk menutup perkara tersebut dan tidak diberitakan media.
Keluarga terduga pelaku pencabulan yang takut kasusnya semakin tersebar di media massa setuju dan memberikan uang muka Rp 150 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah kafe di Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 12 Februari 2025.
Polres Batu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesaat setelah Yohanes Lukman dan Fuad setelah menerima uang tersebut dari pihak Pondok. Kini, kasus pemerasan masih dilakukan pengembangan. Sedangkan penyelidikan kasus pencabulan juga masih berlanjut.