JATIMTIMES - Sejumlah instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai menerapkan pola kerja work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbaru, pemerintah juga bakal menerapkan pola kerja fleksibel alias flexible working arrangement (FWA).
Ini menyusul adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Namun, pola kerja baik WFA maupun FWA belum akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Baca Juga : Pedagang Bunga Ziarah Jalan Mawar Panen Berkah Jelang Ramadan
Artinya, ASN Pemprov Jatim tetap bekerja sesuai jam kerja normal. Demikian disampaikan Plt Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum (PKPH) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Faristian Marga Narinta. "Sampai saat ini Pemprov belum ada rencana untuk FWA," ungkapnya, Rabu (26/2/2025).
"Setelah Inpres 1/2025, kami belum menerapkan pola kerja WFA, jadi masih masuk sesuai jam kerja normal," sambung perempuan yang akrab disapa Rista itu.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Baik pola kerja WFA maupun FWA, juga belum tentu akan diterapkan pada saat libur Lebaran mendatang.
Namun, ia memastikan pada saat libur Lebaran, ASN yang bertugas di pelayanan tetap akan bekerja dengan sistem shift. "Libur Lebaran tentunya seluruh ASN libur. Kecuali yang menjalankan pelayanan, diatur dengan sistem shift," paparnya.
Lebih lanjut, Rista bilang bahwa kebijakan penerapan pola kerja WFA atau FWA tergantung pada keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan Khofifah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga : Redam Gejolak Harga Jelang Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Batu
Yang jelas, saat ini belum ada ASN Pemprov Jatim yang bekerja dengan pola FWA dan WFA. Lantas, apa ada kekhawatiran kinerja ASN akan menurun jika FWA atau WFA diterapkan?
"Kalau kekhawatiran kinerja nantinya pasti diatur dengan baik terkait sistem WFA, serta didukung pengawasan dari atasan langsung dan sistem pelaporan kinerja yang objektif," tuturnya.