JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius untuk menangani persoalan sampah. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi, atau penegakan peraturan daerah (perda).
Sehingga, penegakan Perda tak akan hanya dilakukan pada pelanggaran yang bersifat umum. Seperti menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi.
Baca Juga : 7 Panduan Meal Prep, Lengkap dengan Ide Menu untuk Vegetarian di Bulan Ramadan
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan beberapa waktu lalu. Rencananya, pelaku akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
Sementara itu, informasi didapat JatimTIMES, soal persampahan ada dua masalah besar yang dihadapi Pemkot Malang. Yakni tindakan membuang sampah sembarangan, dan dugaan kiriman sampah ke TPA Supiturang dari luar Kota Malang.
Terbaru, pembuangan sampah sembarangan terjadi di area Jembatan Pasar Gadang. Bahkan, peristiwa tersebut sampai viral di media sosial. Yang lebih memprihatinkan, meskipun telah dipasang larangan membuang sampah, nyatanya masih ada sejumlah oknum yang membuang sampah di area tersebut.
Sedangkan di TPA Supiturang, beberapa gejolak masih muncul atas keberadaannya. Bahkan, beberapa waktu lalu warga yang berada di sekitar TPA Supiturang dan masuk dalam wilayah Kabupaten Malang, melakukan protes karena menerima dampak atas keberadaan TPA Supiturang.
Soal persampahan, Pemkot Malang talah memiliki regulasi yang tertuang Perda nomor 7 tahun 2021 tepatnya di pasal 49. Salah satunya disebutkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga : Awali Kerja, Wabup Malang Lathifah Shohib Tanam Pohon di Peringatan HUT ke-52 PDIP
Di sisi lain terkait penegakan perda, Heru mengatakan bahwa di sepanjang tahun 2024 ini, tercatat ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus yang paling mendominasi hingga awal 2025.
"Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta," katanya.
Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.
"Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda," pungkas Heru.