free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

BEM Malang Raya Curhat, Legislator Ahmad Irawan Beri Penjelasan yang Bikin Adem

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

23 - Feb - 2025, 06:10

Loading Placeholder
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan (paling kanan) saat memberikan penjelasan tentang pendidikan kepada BEM Malang Raya. (foto: Amin/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya curhat keresahannya ihwal Inpres No 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto. Curhat tersebut disampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan baru-baru ini. 

Perwakilan BEM Malang Raya Bima mengatakan, efisiensi anggaran berdampak pada pendidikan. Padahal, Bima menegaskan seharusnya pemerintahan menjunjung tinggi kalimat 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. 

Baca Juga : Program Rumah Ibadah Ramah Anak Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Direspons Positif Pengelola Tempat Ibadah

“Mungkin dari DPR bisa menyampaikan bahwa gelombang keresahan sudah disampaikan teman-teman mahasiswa karena inpres itu dirasa dampaknya dan efisiensi menimbulkan sejuta masalah,” kata Bima.

Bima dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama. Ia pun meminta kepada Ahmad Irawan agar bisa menyuarakan keresahan masyarakat dari Malang ke pusat. 

“Kemarin (saat demo, red) aketua DPRD Kota Malang Bu Amithya juga menyampaikan bahwa komitmennya ingin mengawal terkait keputusan dari instruksi presiden. Jadi, saya mohon nanti Mas Irawan bisa menyampaikan  perihal pendidikan ini,” ucap Bima. 

Menanggapi hal itu, Ahmad Irawan mengatakan bahwa tidak ada institusi atau lembaga negara yang tidak terdampak. Namun, Irawan menjelaskan bahwa anggaran sektor pendidikan ini sifatnya mandatory atau wajib. Yakni 20 persen dari APBN.

“Sepanjang pengetahuan saya, terkait dengan sektor pendidikan itu sifatnya mandatory. Jadi, ini lagi dikalkulasi khusus mengenai dana pendidikan,” kata legislator Partai Golkar Dapil Malang Raya tersebut. 

Di sisi lain, Irawan menyinggung kampus-kampus yang mulai berbisnis dengan status PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Seperti diketahui, dengan status PTN-BH, kampus memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga : RSUD Besuki Diduga Teledor, Tenaga Medis Berisiko Terinfeksi Penyakit Menular

Irawan menyampaikan hal tersebut terkait kampus yang bisa mengelola tambang dalam  Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Tujuan mengakomodasi kampus untuk mengelola pertambangan sebenarnya adalah kampus memperoleh pendapatan yang ujungnya untuk kesejahteraan warga kampus tersebut, seperti meringankan biaya pendidikan mahasiswa.

Tetapi, hal itu, menurut Irawan, kemungkinan ada yang kurang pas terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kampus ikut berbisnis batubara atau semacamnya dianggap tidak cocok dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat.

“Berdasarkan apa yang disampaikan oleh presiden kepada kita, beliau sangat mendengarkan aspirasi masyarakat. Sehingga kampus-kampus tetap menjadi penerima manfaat. Jadi (kampus, red) tidak langsung turun dalam mengelola perusahaan tambang, tetapi CSR atau hasil dari atau dividen  perusahaan tambang tersebut  dialokasikan kepada perguruan tinggi yang ada di wilayah pertambangan tersebut supaya bisa membantu pendidikan kita,” beber Irawan. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---