JATIMTIMES - Anggaran dari pemerintah pusat untuk kegiatan pekerjaan umum (PU) di Kota Malang harus berkurang sebesar Rp 37,4 Miliar. Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan baik di dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengatakan, anggaran yang dipangkas itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Dan diinstruksikan melalui SK Menteri Keuangan.
Baca Juga : Temui Pendemo, Ketua DPRD Kota Malang Pastikan Sudah Mitigasi Inpres 1 2025
"Pemangkasan ini hasil pemetaan dari menindaklanjuti SK Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. Betul (DAU dan DAK untuk DPUPRPKP)," ujar Subkhan.
Pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Ia merinci, besaran anggaran DAU yang terpangkas yakni sebesar Rp 12,1 Miliar. Sedangkan untuk DAK lebih besar, yakni Rp 25,3 Miliar.
Untuk DAU yang terpangkas, penggunaannya ditentukan bidang pekerjaan umum. Sementara untuk DAK, kategorinya merupakan bidang jalan reguler. Keduanya melekat pada DPUPRPKP Kota Malang.
"Untuk Kota Malang dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan dan DAK Bidang Jalan," ujarnya.
Baca Juga : Massa Bakar Banner Prabowo-Gibran di Kota Malang, Aksi Demo Sempat Ricuh
Berdasarkan data dari BKAD Kota Malang, anggaran DAK DPUPRPKP yang tidak terpangkas hanya untuk kategori Bidang Sanitasi Penugasan sebesar Rp 6,5 miliar. Anggaran tersebut peruntukkannya juga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kalau dana transfer awal (sebelum efisiensi) itu total Rp43,9 miliar, terdiri dari yang Rp37,4 miliar dan Rp6,5 miliar DAK Sanitasi," pungkas Subhan.