JATIMTIMES - Seorang wartawan gadungan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Batu karena praktik pemerasan. Sasarannya, pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) usai menerima uang hasil pemerasan senilai ratusan juta.
Ialah Yohanes Lukman Adiwinoto dan Fuad Dwiyono. Lukman mengaku sebagai wartawan sementara Fuad anggota lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pemerasan dilakukan dengan mengaitkan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren oleh pengurus ponpes yang tengah ditangani Polres Batu.
Baca Juga : Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Inpres Efisiensi Anggaran di Kota Malang
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan, kerdanya ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, 11 Februari 2025. Polres Batu melakukan OTT berdasarkan laporan pemerasan pihak pengurus ponpes.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan tengah dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan penyelidikan Polres Batu, ada sejumlah oknum yang diduga melakukan aktivitas pemerasan dengan memanfaatkan peristiwa yang berlangsung. Pelaku melakukan pertemuan dengan pihak ponpes dan meminta agar menyiapkan uang senilai Rp 40 juta," ujar Andi dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Andi menjelaskan, uang itu diarahkan menutup kasus dan diberikan ke sejumlah media dengan tujuan tidak memberitakan kasus tersebut. Di mana uang dibagikan senilai Rp 3 juta untuk Fuad, lalu Lukman menerima Rp 22 juta, dan sisanya Rp 15 juta diberikan untuk membayar pengacara berinisial F.
"Rupanya tidak cukup sampai di situ. Komunikasi berlanjut, di mana Fuad menyampaikan pesan melalui salah satu nomor dengan narasi meminta uang lagi kepada pihak pondok pada 8 Februari 2015. Pada 11 Februari direspon pondok dan menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta dengan dua termin, Rp 150 juta, sisanya lima hari kemudian," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak pondok yang merasa ada aktivitas pemerasan melaporkan ke Polres Batu. Pada saat pertemuan Februari 2025, keduanya diamankan di salah satu resto di kecamatan Junrejo setelah menerima uang dari pihak pondok pesantren.
Baca Juga : Plengsengan Longsor, Rumah Warga di Pinggir Sungai Nyaris Ambruk
Pasca pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan narasi menakut-nakuti korban dengan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) serta sejumlah nomor dicatut sebagai penyidik Polres Batu. Dengan kasus yang berjalan, pelaku berupaya mengambil keuntungan.
"Rp 150 juta itu disebut dalam narasinya untuk biaya penyelesaian perkara, hingga pemulihan nama baik," tambah Andi.
Berdasarkan penelusuran, Fuad adalah anggota aktivis pembaga yang bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A). Sedangkan Lukman mengaku sebagai wartawan terverifikasi dari sejumlah media.
"Kedua ditetapkan tersangka, dengan dikenakan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Andi.