free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap I Ditutup Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2025, 16:34

Loading Placeholder
Ilustrasi beasiswa. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 tahap 1 (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) akan ditutup hari ini, Senin 17 Februari 2025 pukul 23.59 WIB. 

Bagi sobat JatimTIMES masih ada kesempatan untuk mendaftar karena beasiswa tersebut belum ditutup.

Baca Juga : Bupati Sanusi Jalani Pembekalan di Akmil Magelang Usai Pelantikan, Wabup Malang Jadi Plh

Namun perlu diketahui bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sobat JatimTIMES jika ingin mendaftarkan diri ke beasiswa LPDP 2025 tahap I. 

Syarat Beasiswa LPDP 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi:

A. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister.

B. Program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor.

C. D4/S1 langsung doktor

 

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung dokter wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan.

B. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) beasiswa LPDP.

 

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftarkan beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak mendaftar pada program jenjang doktor.

5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan nilai transkip sebagai bukti yang menunjukkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

 

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

A. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

B. Hasil konversi IPK dari Kemendikti Saintek atua Kemenag.

C. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada halaman tersebut harus menampilkan identitas pendaftar.

 

6. Pendaftaran yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

A. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.

B. Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang dilakukan serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada link berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/

C. Pendaftar wajib menyerahkan surat penghentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.

D. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

E. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat menyelesaikan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.

 

9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/dokter atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/dokter dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis dengan ketentuan:

A. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.

B. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.

C. Bagi pendaftar lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun luar dapat mendaftarkan beasiswa LPDP pada studi jenjang jenjang yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lambat satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan melalui formulir online yaitu menginput data pemberian rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan kepada LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan datau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDp sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pelatihan pengembangan SDM pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

A. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

B. Mencantumkan nama lengkap serta NIP pendaftaran.

 

13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan sekolah kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diizinkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari kementerian/lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses membuka CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari lembaga pendaftar.

14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pelatihan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

15. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pelatihan/pengembangan SDM pada Mabes Polri untuk program beasiswa LPDP.

Baca Juga : Kim Sae-ron Diduga Bunuh Diri Usai Ditemukan Meninggal Dunia di Kediamannya

16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas sebagai berikut:

a. Kelas eksekutif

b. Kelas khusus

c. Kelas karyawan

d. Kelas jarak jauh

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk

f. Kelas internasional bagi pendaftaran tujuan studi dalam negeri

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi

h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.

19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

21. Menulis proposal penelitian untuk pendaftaran program pendidikan doktor.

22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftaran mengisinya pada aplikasi pendaftaran.

Cara daftar LPDP 2025

1. Buka website LPDP Kemenkeu, KLIK DI SINI atau buka website daftar LPDP Kemenkeu, KLIK DI SINI

2. Buat akun (jika belum)

3. Setelah punya akun, log in ke website resmi

4. Isi biodata

5. Unggah persyaratan dokumen

6. Tunggu pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

7. Jika lolos, lanjut ikut Seleksi Bakat Skolastik (bagi yang punya LoA unconditional, langsung menunggu jadwal Seleksi Substansi)

8. Jika lolos Seleksi Bakat Skolastik, akan ada jadwal Seleksi Substansi (wawancara)

9. Ikut Seleksi Substansi

10. Tunggu pengumuman Seleksi Substansi. 

Jadwal seleksi beasiswa LPDP 2025

• Pendaftaran: 17 Januari – 17 Februari 2025 pukul 23.59 WIB

• Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025

• Pengajuan Sanggah: 8-10 Maret 2025

• Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025

• Seleksi Bakat Skolastik: 14-28 April 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025

• Seleksi Substansi: 6 Mei – 5 Juni 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 19 Juni 2025

• Periode perkuliahan paling cepat: Juli 2025.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---