JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar secara resmi menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung secara daring pada Kamis malam, 6 Februari 2026.
Rapat pleno dimulai pukul 22.00 WIB dan dihadiri oleh anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan partai politik yang mengusung pasangan calon. Komisioner KPU Kota Blitar, Dwi Hesti Ermono, menyatakan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sambang Desa di Kecamatan Wagir, Bupati Sanusi Temukan Berbagai Potensi Ekonomi Desa
“Kami akan merilis informasi lebih lanjut malam ini untuk menjelaskan seluruh proses yang telah berlangsung,” kata Dwi.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan dalam proses penetapan meskipun rapat berlangsung secara daring. “Pengawasan dalam penetapan ini tetap akan kami lakukan meski dilakukan secara daring,” ujarnya.
Selain rapat pleno, acara simbolis penyerahan berita acara hasil rapat pleno dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Menurut Roma, seremonial itu hanyalah formalitas administrasi. “Penyerahan ini bersifat simbolis, tidak ada masalah karena hanya tinggal menyerahkan,” katanya.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro dalam sidang putusan yang berlangsung pada 5 Februari 2025. MK menyatakan bahwa permohonan sengketa tersebut melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Seperti diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024, pasangan Ibin-Elim berhasil unggul dengan perolehan 49.674 suara atau 51,18 persen dari total suara sah. Sementara pasangan Bambang-Bayu hanya memperoleh 43.543 suara atau 44,18 persen. Adapun jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara atau 3,27 persen.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Serahkan SK Penetapan Paslon Bupati -Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada Serentak 2024
Dengan putusan MK yang menolak gugatan, kemenangan Ibin-Elim kini semakin kuat secara hukum. KPU Kota Blitar akan menggelar seremonial penetapan secara resmi pada 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB.
Kemenangan ini menandai awal kepemimpinan baru di Kota Blitar. Kini, publik menunggu langkah pasangan Ibin-Elim dalam menjalankan program-program kampanye mereka.