free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Surabaya Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit hingga Bidan, Permudah Adminduk Bayi Baru Lahir

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

07 - Feb - 2025, 15:18

Placeholder
Kepala Disdukcapil Surabaya Eddy Christijanto

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan se-Kota Pahlawan untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir.

Kepala Disdukcapil Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), dan 63 puskesmas. Masing-masing fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) itu telah memiliki akun KNG (Klampid New Generation) untuk mendaftarkan pengurusan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), hingga penambahan jiwa dalam kartu keluarga (KK).

Baca Juga : Garis Darah Majapahit: Raden Ayu Mangkorowati dan Pengaruhnya pada Pangeran Diponegoro

“Dalam 1 x 24 jam akan terbit akta kelahiran, KIA, dan perubahan atau penambahan jiwa dalam KK. Jadi, ketika warga yang selesai bersalin, anaknya sudah memiliki akta kelahiran, KIA, dan KK yang sudah berubah,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa kerja sama dengan fasyankes telah dilakukan sejak 2023. Selain mempermudah masyarakat, Pemkot Surabaya juga ingin memberikan jaminan kepada anak-anak di Kota Pahlawan terkait dengan dokumen adminduk. Mulai dari akta kelahiran, KIA, dan perubahan atau penambahan jiwa dalam KK.

“Karena akta kelahiran merupakan dokumen untuk keperluan apa pun. Di Indonesia, semua basis data kependudukan adalah akta kelahiran dan tertera nama orang tua. Saat sekolah membutuhkan akta kelahiran, pengurusan paspor juga membutuhkan akta kelahiran, dan dokumen lainnya,” jelasnya.

Untuk mengetahui lokasi rumah sakit dan praktik mandiri bidan yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, masyarakat dapat membuka laman website https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Tak hanya itu. Disdukcapil Surabaya juga bekerja sama dengan beberapa rumah sakit yang berada di perbatasan Kota Surabaya.

“Karena warga Surabaya yang berada di perbatasan ada yang melahirkan di rumah sakit Gresik atau Sidoarjo, terbaru kita kerja sama dengan RSUD Eka Candrarini. Nanti pengurusan dokumennya melalui rumah sakit tersebut. Sedangkan untuk 63 puskesmas adalah semua puskesmas di Surabaya,” jelasnya. 

Eddy menerangkan, semua kelahiran bayi di Surabaya, pengajuan akta melalui unit kesehatan. Nantinya, dokumen berupa akta kelahiran dan KK yang telah selesai dapat dicetak secara mandiri oleh orang tua. Sedangkan dokumen KIA akan dikirim oleh Disdukcapil Surabaya.

“KIA akan dikirim kepada rumah sakit, bidan, klinik, atau puskesmas. Tetapi untuk bayi yang lahir di luar Kota Surabaya, para orang tua harus mengajukan pengurusan dokumen secara mandiri,” terangnya.

Baca Juga : Tahun 2025 Asuransi Optimis Bisa Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Jatim dan Indonesia

Setiap tahunnya, Pemkot Surabaya juga memberikan apresiasi kepada rumah sakit maupun fasyankes lainnya yang paling aktif dalam melaporkan pengurusan akta kelahiran, KIA, hingga penambahan jiwa dalam KK.

“Data itu terhimpun, nantinya saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Bapak Wali Kota akan memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi,” ujar dia.

Ia berharap, melalui kerjabsama dengan rumah sakit, klinik, bidan mandiri, hingga puskesmas, dokumen adminduk bagi setiap kelahiran di Surabaya bisa terjamin dengan baik. Di samping itu, Eddy mengimbau kepada warga Surabaya yang putra-putrinya belum memiliki akta kelahiran bisa segera melakukan pengajuan atau permohonan mandiri melalui KNG.

“KNG bisa diakses melalui website https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Membuat akun secara mandiri dengan nomor handphone atau WhatsApp, dan email harus valid. Bisa diajukan permohonan akta kelahiran. Insya Allah 1 x 24 jam selesai dan kita terbitkan sekaligus untuk KIA,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Dispenduk Surabaya adminduk bayi lahir bayi lahir Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy