free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji 13 dan 14 PNS Cair? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2025, 10:22

Placeholder
Ilustrasi pencarian gaji. (Foto dari iStock)

JATIMTIMES - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Hal ini menyusul mencuatnya kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tersebut. 

Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.

Baca Juga : Di Usia Berapa Anak Boleh Pacaran? Ini Saran Psikolog

Namun sejauh ini, pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan THR dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).

Airlangga mengatakan urusan gaji ASN merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.

Jika tidak jadi dihapus, lantas kapan gaji ke-13 dan 14 itu cair? Berikut ulasannya. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.

Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:

• THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.

• Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.

Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.

Daftar Penerima Gaji Ke-13 dan 14

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Anggota TNI dan Polri

• Pejabat Negara

Namun, ada juga kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain

- Anggota DPR dan pejabat tertentu lainnya. 

Besaran Gaji ke-13 di Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja:

Kategori Pejabat Non-Struktural:

- Ketua/Kepala Lembaga: Rp26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

- Sekretaris: Rp23.420.250

- Anggota: Rp23.420.250

Kategori Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:

- Eselon I: Rp20.738.550

- Eselon II: Rp16.262.400

- Eselon III: Rp11.535.300

- Eselon IV: Rp8.844.150

Kategori ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:

SD/SMP/Sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan instansi tempat ASN bekerja.


Topik

Pemerintahan ASN gaji 13 gaji 14 thr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni