free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terhambat Legalitas, Pengecer LPG 3 Kg Kota Batu Kini Urus NIB

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2025, 19:15

Placeholder
Sejumlah pengecer mengurus NIB di PLUT Kota Batu.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pasca penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer sempat dilarang, kini pedagang bisa berjualan kembali asal memilih nomor induk berusaha (NIB) sebagai sub-pangkalan. Untuk mendapatkan legalitas tersebut, para pedagang di Kota Batu mulai mengurus NIB di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah, Rabu (5/2/2025). 

Pemkot Batu meminta agar pengecer segera membuat NIB di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu. Pengurusan NIB di PLUT juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Temukan Potensi Wisata Baru di Dau: Petik Jeruk dan Glamping

Administrator PLUT Agrokreatif Kota Batu Pinaka Seysha mengaku sebenarnya telah membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis. "Syarat kepemilikan NIB ini sesuai dengan arahan pemerintah yang mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG memiliki NIB untuk beroperasi secara legal," jelas Pinaka.

Selain untuk pendataan, pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi juga agar penjualannya tepat sasaran dan sesuai harga. Ia menjelaskan, untuk pembuatan NIB hanya memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.

"Semua yang punya usaha bisa mengajukan, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan. NIB ini juga menjadi dasar untuk mengurus izin lainnya seperti sertifikasi halal, IRT, KUR, hingga BPOM," terangnya.

Hingga Rabu sore, lanjutnya, yang mendaftar NIB dari kalangan pengecer LPG Kg sudah belasan orang. Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG langsung dari pangkalan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diperbolehkan. Di antaranya adalah warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.

Baca Juga : Banyak Dikeluhkan, Dishub Kota Malang Segera Bahas Penataan Parkir di Pasar Klojen

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah, ada KBLI yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56.104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling atau tidak tetap.

Salah satu pedagang yang mengurus NIB, Fadilla, menyampaikan dengan adanya NIB kini ia bisa dengan tenang berjualan. Menurut dia, pengurusan NIB cukup mudah. "Hari ini juga sudah diurus. Dan kalau sudah dapat (NIB) dari pengkalan juga bisa ngirim ke tempat saya," kata Fadilla.


Topik

Pemerintahan pengecer lpg lpg 3 kg kota batu nib



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana