free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kekosongan 351 Kepala Sekolah di Kabupaten Malang Tunggu Petunjuk Pusat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Feb - 2025, 14:40

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (3/2/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk pengisian jabatan kepala sekolah di 348 SD dan 3 SMP yang tersebar di 33 kecamatan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, kekosongan kepala sekolah di 351 lembaga ini disebabkan oleh terbatasnya guru PNS yang memenuhi syarat. Terlebih lagi, setiap tahun ratusan guru PNS di lingkungan Pemkab Malang telah pensiun. 

Baca Juga : Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP 2024, Diduga karena Kelalaian Pihak Sekolah

"Kebetulan pada saat pengajuan awal kemarin, kan guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah kan masih terbatas. Dan saat ini, setelah kami melakukan pendataan, insya allah sudah," ujar Suwadji kepada JatimTIMES.

Terdapat beberapa persyaratan utama bagi guru PNS untuk menjadi kepala sekolah. Yakni seorang guru PNS minimal guru penggerak dengan golongan III/b. Lalu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebenarnya dari aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terdahulu bisa menjabat sebagai kepala sekolah. 

"Kalau P3K dari Kemendikkbud sebenarnya boleh tapi dari Menpan RB belum boleh. Makanya saya ditugaskan (Bupati Malang HM. Sanusi) dengan Pak Sekda untuk konsultasi dengan KemenPAN RB. Kita upayakan secepatnya nanti begitu persyaratan guru-guru terpenuhi dan kita ajukan, nanti Pak Bupati akan melakukan pelantikan kembali," jelas Suwadji. 

Sementara itu, pihaknya juga membeberkan beberapa persyaratan guru untuk menjadi kepala sekolah. Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah. 

Baca Juga : Pemkot Malang Sesuaikan Aturan Baru Presiden dengan Musrenbang

Lalu, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Selanjutnya, seorang guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.


Topik

Pemerintahan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji kepala sekolah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri